Besok, Komisi III DPR Panggil Kejari Karo Terkait Amsal Sitepu

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 01 April 2026 |15:04 WIB

Besok, Komisi III DPR Panggil Kejari Karo Terkait Amsal Sitepu

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto: Felldy Utama/Okezone)

JAKARTA - Komisi III DPR RI bakal memanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo pada Kamis 2 April 2026 mengenai kasus norma nan menyeret Amsal Christy Sitepu. Komisi III menduga ada propaganda dan perlawanan norma nan dilakukan Kejari dalam kasus ini.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengatakan dugaan propaganda ini muncul menyusul adanya sekelompok orang nan mengkritisi langkah Komisi III nan memberikan perhatian unik terhadap kasus Amsal Sitepu.

“Kami memandang adanya perlawanan, mungkin saja dari abdi negara penegak norma kotor nan tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar aspirasi rakyat dan menggelar RDPU. Hari ini ada sekelompok orang nan melakukan demo di sana. Saya tidak tahu apakah digerakkan oleh Kejari Karo alias tidak, tapi kita bakal cek,” kata Habiburokman, Rabu (1/4/2026).

Ia juga menyinggung adanya narasi nan dinilai menyesatkan nan coba dibangun. Hal ini berangkaian dengan permohonan penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu nan diajukan Komisi III dan dikabulkan hakim.

“Seharusnya ketika dikabulkan, Amsal ini tidak kembali ke lapas lagi, semestinya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi kerabat kami, Pak Hinca Panjaitan, kudu menunggu beberapa jam, menunggu jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo datang untuk menandatangani berkas, dan mereka membikin propaganda seolah-olah kami menyalahi prosedur. Padahal merekalah nan terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif,” ujarnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com