Besok 1 Mei 2026 Tanggal Merah, Libur Apa?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

SKB 3 Menteri menetapkan besok tanggal 1 Mei 2026 sebagai libur nasional. Tanggal merah di awal Mei 2026 ini dilanjutkan dengan libur akhir pekan sehingga ada long weekend.

Berdasarkan ketetapan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, besok 1 Mei 2026 adalah libur peringatan Hari Buruh. Libur Hari Buruh kemudian dilanjutkan dengan libur akhir pekan.

Berikut ini agenda long weekend Hari Buruh 2026.

  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • Sabtu, 2 Mei 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 3 Mei 2026: Libur akhir pekan

Penetapan Hari Buruh 1 Mei Sebagai Libur

Hari Buruh di Indonesia dijadikan sebagai libur nasional. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 nan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN
TANGGAL 1 MEI SEBAGAI HARI LIBUR.

KESATU: Menetapkan tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur untuk memperingati Hari Buruh Internasional.

Sisa Tanggal Merah Tahun 2026

Dari bulan Mei hingga Desember 2026, tetap ada sembilan libur nasional dan tiga libur bersama. Berikut rinciannya.

- Libur Nasional:

  • Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Rabu, 27 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
  • Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
  • Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
  • Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
  • Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
  • Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

- Cuti Bersama:

  • Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
  • Kamis, 28 Mei 2026: Iduladha 1447 Hijriah
  • Kamis, 24 Desember 2026: Natal

Apakah libur berbareng memotong jatah libur tahunan? Ini ketentuan bagi PNS dan tenaga kerja swasta.

  • Pelaksanaan libur berbareng mengurangi kewenangan libur tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan nan bertindak pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
  • Cuti berbareng tidak mengurangi kewenangan libur tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

(kny/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News