Berlaku Hari ini, Aturan DHE SDA Wajibkan Eksportir Simpan Dana di RI

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi memberlakukan ketentuan baru mulai hari ini, 1 1uni 2026, mengenai penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam alias DHE SDA melalui PP nomor 22 tahun 2024.

Kebijakan tersebut mewajibkan eksportir untuk merepatriasi 100% DHE SDA dan menempatkan minimal 30 persen ke dalam sistem finansial domestik selama paling sedikit tiga bulan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah bakal memberikan insentif pajak penghasilan alias pph nan kompetitif hingga nol persen, tergantung pada jangka waktu penempatan dana. Kebijakan ini diharapkan bisa memperkuat persediaan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global.


Add logo_svg as a preferred
source on Google
Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News