
Bripda Masias Siahaya (Foto: Ist)
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengungkapkan berkas perkara oknum personil Brimob, Bripda Masias Siahaya, dalam kasus penganiayaan terhadap siswa MTsN di Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), hingga tewas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual.
“Sementara untuk proses penyidikannya, berasas Laporan Polisi: LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026, berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap I kepada pihak Kejari Tual tertanggal 24 Februari 2026,” kata Johnny di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
Johnny menerangkan, saat ini berkas perkara tetap dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Nantinya, jika JPU menyatakan berkas telah lengkap, tersangka beserta peralatan bukti bakal diserahkan untuk menjalani proses peradilan.
“Diharapkan kemudian kelengkapan formil dan materiil bisa lengkap, sehingga kelak bakal diikuti dengan proses penyerahan tersangka dan peralatan bukti untuk kemudian masuk ke dalam proses peradilan,” ujarnya.
Sebagai informasi, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan hukuman pemecatan alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum Brimob Polda Maluku, Bripda MS.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyebut hukuman itu diberikan lantaran MS terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik pekerjaan Polri.
"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan hukuman PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Dadang, Selasa 24 Februari 2026.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·