Berkas Perkara Andrie Yunus Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Berkas perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer, hari ini, Kamis (16/4).

Pelimpahan ini menandai tuntasnya proses investigasi di tingkat Oditurat Militer terhadap empat prajurit TNI nan terlibat dalam tindakan tersebut.

"Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat kami olah dan jadi Berita Acara Pendapat Oditur dan Surat Pendapat Hukum Kaotmil," ujar Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Kamis (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah norma selanjutnya sekarang berada di bawah kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk meneliti berkas sebelum menggelar persidangan perdana.

"Sehingga perkara dengan nomor register 55/K/2-07/AL-AU/IV/2026 tanggal 13 April 2026 telah dilimpahkan dari Oditur Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ujar Andri.

Andri merinci, dalam pelimpahan ini, pihaknya menyertakan peralatan bukti serta identitas para tersangka nan sekarang telah resmi menyandang status sebagai terdakwa.

"Dilengkapi berkas perkara nan di dalamnya ada peralatan bukti dan tersangka, empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang," tegasnya.

"Di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil," sambungnya.

Dalam perkara ini, pihak Oditurat menerapkan dakwaan primair subsidiaritas alias pasal berlapis terhadap para terdakwa.

Dakwaan primair merujuk pada Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk lebih subsidernya lagi Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C dengan ancaman maksimal 7 tahun," ujar Andri.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan telah menerima berkas tersebut dan bakal segera melakukan proses registrasi.

Berdasarkan standar operasional, pihak pengadilan menjadwalkan persidangan perdana bakal digelar dalam waktu dekat.

"Akan gelar di Rabu, sidang perdana, Rabu tanggal 29 April 2026. Nah itu agendanya pembacaan surat dakwaan," ujar Fredy.

Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut kejadian tersebut terjadi usai Andrie Yunus menghadiri aktivitas podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di instansi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.

"Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) nan mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," ujarnya pada Jumat (13/3).

Tak sampai satu pekan alias pada Rabu (18/3), Puspom TNI mengamankan empat personil nan diduga terlibat dalam peristiwa itu.

Keempatnya adalah NDP berkedudukan kapten. SL dan BHW berkedudukan letnan satu (lettu) dan ES berkedudukan sersan dua (serda).

Mereka bekerja di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI nan berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

(kna/ugo)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional