
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin (foto: Okezone)
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa berkas perkara dugaan tuduhan mengenai tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma namalain dr Tifa telah dinyatakan komplit alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta.
Dengan status tersebut, proses norma terhadap Roy Suryo dan dr Tifa bakal segera memasuki tahap persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannuddin mengatakan, seluruh petunjuk dan kekurangan nan sebelumnya diminta jaksa telah dipenuhi penyidik.
"Berkas perkara nan kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan kemarin, sudah kami penuhi,” kata Iman, Selasa (2/6/2026).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, interogator bakal melaksanakan tahap dua, ialah pelimpahan tersangka beserta peralatan bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban peralatan bukti dan para tersangka tersebut,” ujarnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·