Jakarta -
Kasus temuan clandestine lab berisi unsur etomidate di Jakarta Timur memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Ananda Wiratama namalain Nanda, beserta tumpukan peralatan bukti narkotika, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
Pelimpahan tahap II dilakukan pada Rabu (12/8) siang. Tersangka Ananda Wiratama merupakan sosok pengendali lab nan memanfaatkan jasa ojek online (ojol) sebagai kurir pengantar.
"Telah dilaksanakan proses pemeriksaan tersangka dan peralatan bukti alias Tahap II atas nama tersangka Ananda Wiratama namalain Nanda namalain Babang Bin Jenie. Proses pemeriksaan tersangka dan peralatan bukti dilakukan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Jakarta Timur," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelarian dan operasionalnya, Ananda Wiratama diduga menjadi otak di kembali produksi liquid berisi etomidate. Untuk mengelabui petugas, dia memesan jasa kurir ojol untuk mengirimkan paket-paket liquid bercap 'Mafia' hingga 'Netflix' kepada konsumennya.
Berikut rincian peralatan bukti nan dilimpahkan ke Kejaksaan:
- Sabu: Terdiri dari beberapa paket dengan berat total mencapai lebih dari 150 gram (bruto), nan disembunyikan dalam tas belanja, tisu, hingga botol plastik.
- Liquid Etomidate: Puluhan balut cairan bercap 'Mafia', 'Supreme', 'Netflix', dan 'Astro'. Liquid ini dikemas dalam wadah cartridge siap pakai berukuran 2 mililiter.
- Ganja & Ekstasi: 1 paket ganja seberat 33,98 gram (bruto) dan satu butir pil ekstasi berwarna hijau.
- Alat Produksi: 1 unit perangkat sealer plastik merk Vipoo nan digunakan untuk mengemas produk vape tersebut sebelum diedarkan.
Barang-barang haram tersebut ditemukan dikemas dengan rapi menggunakan balut kardus cokelat, lakban bening, hingga bungkusan makanan ringan untuk mengelabui pemeriksaan petugas.
Bareskrim Grebek Pabrik Vape Etomidate di Jaktim
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar clandestine lab vape berisi unsur etomidate di Jakarta Timur. Seorang tersangka pengendali nan menjadikan ojol sebagai kurir ditangkap dalam operasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan berasal dari info seorang driver ojek online nan mencurigai isi paket nan bakal dikirimkannya ke sebuah alamat.
Tim kemudian melakukan pencarian dan menangkap tersangka Ananda Wiratama di sebuah kontrakan di Jalan Kayu Manis, Matraman, Jaktim, pada Selasa (14/4) awal hari. Tersangka mengaku sudah 37 kali mengirimkan paket vape etomidate atas perintah Frendy Dona (DPO) di sebuah apartemen Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan di kontrakan tersangka Ananda, didapatkan sejumlah peralatan bukti diduga sabu dengan berat bruto 163,03 gram, ganja dengan berat bruto 60,44 gram, dan 21 cartridge nan diduga mengandung etomidate.
(ond/ygs)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·