
Ilustrasi pelaku penipuan umrah Travel Hanania (Foto: Dok Okezone)
JAKARTA — Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara dan tersangka pemilik Travel Hanania, Ahmad Syah Farhan, mengenai kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan komplit oleh jaksa pada 24 September 2026. “Selanjutnya, 25 September 2026 interogator telah melakukan tahap dua di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Budi, dikutip Sabtu (24/10/2026).
Dengan telah dilakukannya tahap II, kasus nan menjerat Ahmad Syah Farhan bakal segera disidangkan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyelesaikan dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan.
Sementara berkas perkara tersangka F, istri Ahmad Syah Farhan, saat ini tetap dalam proses pelengkapan ulang setelah jaksa memutuskan mengembalikan berkas alias menyatakan P19 kepada penyidik. “Kelengkapan bukti berkas perkara ini bakal dikirim kembali, dilengkapi, dan dikirim kepada jaksa penuntut umum,” ujar Budi.
Sebelumnya, Ahmad Syah Farhan telah ditahan atas kasus dugaan penggelapan perjalanan umrah Hanania Group setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, polisi menerima dua laporan mengenai kasus tersebut. Salah satunya dibuat pelapor berinisial JSP dengan sekitar 128 korban dan nilai kerugian mencapai Rp12,145 miliar.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·