
Ilustrasi pencabulan (Foto: Ist)
JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur telah diserahkan ke kejaksaan dan dinyatakan komplit alias P21. Kasus ini menjadi viral lantaran korban dan orangtuanya membagikan kisah dugaan pencabulan itu di kanal YouTube Denny Sumargo (Densu).
"Penyidik telah mendapat info dari Kejari Jaksel bahwa perkara tersebut sudah P21 dan langsung melaksanakan tahap II pada hari Kamis, 2 April 2026," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah, Jumat (3/4/2026).
Ia menyebut interogator juga telah memberi penjelasan kepada Densu mengenai penanganan kasus tersebut, lantaran dalam tayangan YouTube tersebut, kasus itu diarahkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
"Penyidik telah memberikan penjelasan kepada Denny Sumargo mengenai upaya penanganan perkara nan sudah ahli sesuai prosedur," sambungnya.
Iskandarsyah menuturkan kasus ini bermulai dari laporan polisi pada 27 Agustus 2024, nan ditangani Unit PPA Polres Metro Jakarta Selatan. Dugaan pencabulan ini terjadi ketika korban, nan saat itu berada di rumah MH, mengalami tindakan tidak senonoh.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
6 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·