
Berkas Dilimpahkan ke Jaksa, Penyuap Kepala KPP Madya Jakut Segera Disidang (Achmad Al Fiqri)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menyelesaikan berkas perkara dugaan suap nan menyeret nama mantan Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi. KPK menyatakan berkas perkara penyuap dalam kasus ini bakal dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Kedua tersangka pemberi alias penyuap nan berkas perkaranya komplit di antaranya Abdul Kadim Sahbudin (konsultan pajak) dan Edy Yulianto (staf PT Wanatiara Persada).
"Untuk tersangka ABD selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada dan EY Staf PT Wanatiara Persada, nan keduanya merupakan pihak pemberi dalam perkara ini, dinyatakan komplit alias P21," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (6/3/2026).
Budi menjelaskan, jaksa mempunyai waktu selama 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah surat dakwaan rampung, selanjutnya perkara itu bakal didaftarkan ke pengadilan.
"JPU selanjutnya mempunyai jangka waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun berkas dakwaan, dan mendaftarkannya untuk kemudian dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri," tutur Budi.
Sebagai informasi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berangkaian dengan pemeriksaan pajak pada DJP Kementerian Keuangan. Lima orang itu langsung ditahan ke Rutan Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kelima tersangka tersebut adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·