Taufik Fajar
, Jurnalis-Rabu, 18 Maret 2026 |07:15 WIB

THR PNS (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan ketentuan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur negara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penyaluran THR nan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain PP itu, penyelenggaraan pembayaran THR juga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 nan Bersumber dari APBN.
Aturan ini mengatur siapa saja nan berkuasa menerima THR serta komponen nan diberikan dalam tunjangan tersebut.
Golongan ASN nan Tidak Mendapat THR 2026. Berdasarkan PP No 9 Tahun 2026, THR tidak diberikan kepada:
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·