Ilustrasi(Dok Istimewa)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) mencatatkan realisasi penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan mencapai 3,11 juta hektare. Capaian ini setara dengan 76 persen dari total sasaran nasional seluas 4,10 juta hektare.
Program nan didorong di bawah kepemimpinan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni ini bermaksud memberikan kepastian norma dan akses penguasaan lahan bagi masyarakat nan selama ini tinggal serta menggantungkan hidup di dalam maupun di sekitar area hutan.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah, menegaskan bahwa TORA merupakan instrumen krusial untuk mempertemukan agenda kesejahteraan masyarakat dengan menjaga kegunaan ekologis kawasan.
"TORA adalah jembatan antara kesejahteraan dan kelestarian, agar masyarakat sejahtera, rimba pun tetap lestari," ujar Ade di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Sebagai corak percepatan program, Kementerian Kehutanan telah menerbitkan 237 Surat Keputusan (SK) Biru dengan total luas mencapai 380.559,51 hektare di beragam wilayah Indonesia.
Khusus sepanjang tahun 2026, telah diserahkan empat SK Biru mencakup area seluas 332,27 hektare bagi 2.166 penerima faedah di 35 desa nan tersebar di Kabupaten Nganjuk, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Sikka. Salah satu penyerahan TORA juga menyasar Kabupaten Banyuwangi pada Februari 2026 seluas 160,74 hektare untuk masyarakat di 26 desa/kelurahan.
Selain SK Biru, penyediaan TORA pada 2026 juga diperoleh melalui hasil tata pemisah area rimba nan menghasilkan 10.189 hektare Areal Penggunaan Lain (APL) di Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung, dan Sulawesi Tenggara.
Langkah penyediaan sumber TORA dilakukan secara paralel dengan pengukuhan area rimba nasional. Data Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan per Juni 2026 mencatat dari total 124,97 juta hektare area rimba di Indonesia, sebanyak 113,22 juta hektare (90,60 persen) telah resmi ditetapkan.
Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian sisa sasaran TORA sekitar 1 juta hektare dengan tetap mengedepankan ketelitian administrasi, kepastian pemisah hukum, serta aspek keberlanjutan.(H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·