Jakarta -
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan otoritas udara Indonesia tetap berada di bawah kuasa pemerintah.
"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia," kata Rico dalam keterangannya, dilansir Antara, Senin (13/4/2026).
Hal itu disampaikan merespons mengenai rumor beredarnya info dalam surat perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat nan mengatakan bahwa AS mempunyai kebebasan penuh untuk melintasi wilayah udara Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rico menyebut, setiap skema rencana kerja sama bagian pertahanan nan bakal dibangun dengan negara lain, dipastikan telah diperhitungkan dengan matang dan kudu menguntungkan Indonesia.
Skema kerja sama tersebut kudu menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama dan sejalan dengan norma nasional dan internasional nan berlaku.
Jika skema kerja sama itu dirasa tidak menguntungkan Indonesia, maka pemerintah berkuasa menolak dan memegang kendali penuh terhadap wilayah kedaulatan negara.
"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui alias menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," kata Rico.
Terkait info surat perjanjian nan beredar di masyarakat, Rico menegaskan surat tersebut belum berkarakter final lantaran tetap dalam pembahasan. Selain itu, arsip tersebut juga belum mempunyai kekuatan norma mengikat.
"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa arsip nan beredar saat ini merupakan rancangan awal nan tetap dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi," katanya.
"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum mempunyai kekuatan norma mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," jelas Rico.
Oleh lantaran itu, Rico berambisi masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan info nan beredar di masyarakat.
Dia memastikan setiap kerja sama nan dibangun pemerintah bermaksud untuk kepentingan rakyat dan menghargai kedaulatan negara lain.
"Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berasas prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara," jelas Rico.
Dalam surat perjanjian itu tertera beberapa poin kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Salah satu poinnya, ialah Pemerintah Indonesia membuka izin penerbangan lintas wilayah udara secara menyeluruh untuk pesawat-pesawat Amerika Serikat untuk keperluan operasi darurat, penanggulangan krisis, dan aktivitas mengenai latihan nan disepakati bersama.
(yld/dhn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·