Berawal Saling Ejek, Siswa SMP di Sragen Tewas Usai Berkelahi di Sekolah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Ilustrasi pemukulan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Seorang pelajar SMP di Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, meninggal bumi setelah berantem dengan kawan sekolahnya. Kasus ini berasal dari saling ejek.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 11.10 WIB di sekolah tersebut. Korban merupakan pelajar berinisial WAP (14) dan pelaku berinisial DTP (14).

"Insiden bermulai dari hubungan spontan antar pelajar saat jam pelajaran berlangsung. Saat itu, korban sedang mengikuti pelajaran IPS di kelasnya, sedangkan pelaku berada di kelas lain nan semestinya mengikuti pelajaran Matematika, namun dalam kondisi tanpa pengawasan aktif guru," ujar Dewiana, Kamis (9/4).

Dalam momen itulah, terjadi guyonan nan berkembang menjadi saling ejek antara korban dan pelaku. Belum diketahui materi hinaan di antara mereka.

"Fakta sementara nan kami peroleh, motif kejadian ini diduga dipicu oleh saling hinaan spontan antara korban dan pelaku, nan saat itu berkembang menjadi saling menantang," jelas Dewiana.

Keduanya kemudian terlibat perkelahian dengan tangan kosong. Pelaku menendang dan memukuli korban hingga dia tidak sadarkan diri.

"Usai terjadinya perkelahian, korban diketahui jatuh pingsan di lingkungan sekolah. Korban kemudian dibantu oleh teman-temannya dan dibawa ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS)," imbuh dia.

Namun, lantaran kondisinya memburuk, korban dibawa ke Puskesmas Sumberlawang. Di tempat itu, korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.

"Dari hasil autopsi, ditemukan bahwa korban meninggal bumi akibat meninggal lemas lantaran kekerasan tumpul pada kepala nan menyebabkan patah tulang pada dasar tulang tengkorak," ungkap Dewiana.

Ia mengatakan, temuan ini sekaligus memperjelas bahwa kematian korban bukan semata akibat pingsan biasa setelah berkelahi. Namun, ada cedera fatal nan secara medis berpengaruh terhadap kematian.

"Dari hasil investigasi sementara, perbuatan kekerasan dilakukan oleh pelaku atas nama DTP sendirian, tanpa peran penyertaan pihak lain, baik nan menyuruh, turut serta, maupun membantu," tegas dia.

Terancam Penjara 15 Tahun

Atas perbuatannya, DTP dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, alias Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun alias denda maksimal Rp 3 miliar," ujar Dewiana.

Namun, lantaran pelaku tetap berstatus anak, proses penanganan dilakukan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Terhadap pelaku tetap kami lakukan sesuai koridor norma aktivitas anak. Jadi tidak semua perkara anak serta-merta direspons dengan penahanan. Meski tidak ditahan, pelaku disebut tetap menjalani karantina dan pembinaan selama proses penyidikan," kata Dewiana.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan