Berapa Besaran Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan? Ini Penjelasannya

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Berapa Besaran Zakat Fitrah nan Harus Dibayarkan? Ini Penjelasannya

Ilustrasi.

JAKARTA - Menjelang Idul Fitri 1447 H, umat Islam di Indonesia wajib menyiapkan amal fitrah untuk membersihkan diri dari kekurangan puasa dan berbagi kebahagiaan kepada mustahik. Namun, berapa besar amal fitrah nan kudu dibayarkan oleh seorang Muslim? berikut penjalasannya.

Besaran Resmi Nasional

BAZNAS RI melalui Ketua Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., mengumumkan amal fitrah 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa, ekuivalen 2,5 kilogram beras alias 3,5 liter beras premium. Fidyah puasa ditetapkan Rp65.000 per hari per jiwa.

Nominal ini berasas survei nilai beras konsumsi masyarakat di 34 provinsi, memastikan tidak memberatkan. BAZNAS wilayah boleh sesuaikan jika nilai lokal berbeda signifikan, tapi tetap ikut hukum Islam (1 sha' = 4 mud).

Perhitungan untuk Keluarga

Zakat fitrah wajib atas setiap jiwa muslim—bayi hingga lansia—di bawah naungan kepala keluarga:

  • 1 orang, bayar 2,5 kg dalam corak beras alias duit tunai Rp50.000
  • 4 orang, bayar 10 kg dalam corak beras alias duit tunai Rp200.000
  • 6 orang, bayar 15 kg dalam corak beras alias duit tunai Rp300.000, dan seterusnya.

Contoh: Ayah dengan istri dan 2 anak bayi = 4 x Rp50.000 = Rp200.000. Bayar dengan duit tunai lebih utama saat ini lantaran inflasi dan efektif distribusi.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com