Benny Tjokro Dilarang Masuk Pasar Modal Seumur Hidup, Ini Alasannya

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Benny Tjokro Dilarang Masuk Pasar Modal Seumur Hidup, Ini Alasannya

Benny Tjokro Dilarang Masuk Pasar Modal Seumur Hidup, Ini Alasannya (Foto: Okezone)

JAKARTA - Benny Tjokrosaputro dilarang masuk pasar modal seumur hidup. Ada argumen di kembali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan hukuman kepada Benny Tjokrosaputro dilarang masuk pasar modal seumur hidup mengenai emiten PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).

OJK Beri Sanksi

OJK memberi hukuman administratif dan larangan terhadap sejumlah pihak mengenai pelanggaran ketentuan di bagian pasar modal, termasuk kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), serta pihak-pihak mengenai lainnya.

Penetapan hukuman tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan norma guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Kasus Bliss Properti Indonesia

Dalam kasus Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) Bliss Properti Indonesia, OJK menjatuhkan sejumlah hukuman kepada perusahaan dan pihak terkait. OJK mengenakan denda sebesar Rp2,7 miliar kepadaBliss Properti Indonesia atas pelanggaran Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal mengenai penyajian dan pengungkapan laporan finansial emiten.

Pelanggaran tersebut berangkaian dengan penyajian piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan 2019 serta duit muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan finansial tahunan 2019 hingga 2023.

OJK menilai piutang dan duit muka tersebut tidak memberikan faedah ekonomi di masa depan sehingga tidak layak diakui sebagai aset perusahaan. Dana tersebut diketahui berasal dari hasil IPO dan kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Selain itu, Direktur PT Ardha Nusa Utama Ibrahim Hasybi juga tercatat sebagai personil Komite Audit di PT Hanson International Tbk, perusahaan nan juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com