Dua laki-laki di Medan, Aziz Apandi Silalahi (22) dan Ranning Alamer Mulsim Cibro (23), dituntut lima bulan dan lima hari penjara mengenai kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 25 liter di SPBU di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
Jaksa Penuntut Umum, Reza Surya Mardhika Nasution, membacakan tuntutan dan menyatakan terdakwa Aziz Silalahi dan Ranning Cibro melakukan tindak pidana. Kedua terdakwa dituntut selama lima bulan dan lima hari.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ranning dan Aziz dengan pidana penjara selama lima bulan dan lima hari," kata Reza saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (15/6).
Reza mengatakan, hal-hal nan meringankan kedua terdakwa ialah kedua terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan. Kemudian berkelakuan baik, dan mengakui perbuatannya membeli BBM menggunakan jeriken, serta membantu orang tuanya nan sedang sakit.
Sedangkan hal-hal nan memberatkan kedua terdakwa ialah kedua terdakwa melakukan pembelian BBM sebanyak 25 liter pertalite dengan menggunakan jeriken.
"Hal nan memberatkan perbuatan kedua terdakwa melakukan pembelian BBM menggunakan jeriken. Sementara perihal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, baik, mengakui perbuatannya membeli BBM menggunakan jeriken dan membantu orang tuanya nan sedang sakit," ujar Reza.
Kedua terdakwa dinilai jaksa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi Juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua terdakwa sebelumnya telah menjalani balasan masa tahanannya selama lima bulan di penjara. Sidang pembacaan pledoi bakal dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, kedua terdakwa Ranning dan Aziz didakwa melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi 25 liter pertalite dengan menggunakan jeriken pada Selasa (6/1).
Keduanya didakwa lantaran tidak menggunakan barcode Pertamina pada saat mengisi bensin jenis pertalite. Saat itu, terdakwa Aziz Silalahi berkedudukan sebagai operator pompa SPBU dan terdakwa Ranning Cibro sebagai pembeli BBM. Ia menggunakan sepeda motor Vario, dengan samping kanan dan kirinya terdapat jeriken berukuran 40 liter.
Terdakwa Ranning Cibro memberikan bayaran kepada terdakwa Aziz Silalahi sebesar Rp 15.000 per jeriken. Terdakwa Ranning Cibro membeli 25 liter pertalite untuk dijual kembali agar memperoleh keuntungan. Sehingga keduanya ditangkap Polrestabes Medan.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·