Jakarta -
Polisi menangkap laki-laki berinisial C (62) lantaran memperkosa anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Korban diketahui baru berumur 14 tahun.
Dilansir detikJabar, Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengonfirmasi penangkapan laki-laki lansia tersebut. Kini, tersangka C sudah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami telah mengamankan C, laki-laki 62 tahun, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri," kata Wildan, kepada wartawan Selasa (16/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi tak terpuji C ini terbongkar setelah ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang pada Senin (15/6). Sang ibu meradang dan tidak terima ketika buah hatinya diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh suaminya sendiri.
"Berdasarkan keterangan ibu korban kronologi kejadian, diduga terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB," ucapnya.
Kini, tersangka C kudu menghadapi akibat norma nan sangat berat. Ia dijerat dengan Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal Pasal 473 Ayat (9) Jo Pasal 473 Ayat (4) Jo Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP, dengan ancaman balasan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·