Bursa Efek Indonesia (BEI) takkan memberikan hukuman kepada sembilan emiten nan masuk dalam kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi alias high shareholding concentration (HSC).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan pengumuman HSC berkarakter netral dan ditujukan sebagai info bagi investor, bukan corak penindakan terhadap emiten. Menurutnya, BEI hanya mengungkap struktur kepemilikan saham tanpa memberikan akibat norma alias sanksi.
"Tapi tolong diingat, ini adalah info nan netral dari regulator. Bukan sanksi, kita menunjukkan struktur kepemilikannya saja dimiliki oleh limited parties. Kita mengeluarkan ini untuk penanammodal dapat memperhatikan, ya, terserah investornya mau menggunakan alias tidak info itu," kata Yetna, kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (10/4).
Meski demikian, sembilan emiten nan masuk dalam daftar tetap didorong untuk melakukan perbaikan guna mengurangi konsentrasi kepemilikan saham.
"Once ada saham nan masuk ke pengumuman highly shareholder concentration, maka tanggungjawab perusahaan itu adalah melakukan tindakan-tindakan nan diperlukan untuk apa? Meyakinkan bahwa tidak terkonsentrasi lagi struktur kepemilikannya," ujarnya.
Menurut Nyoman, kebijakan ini bagian dari upaya meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia dan sejalan dengan praktik global.
"Ini bagian dari global best practices nan dilakukan oleh sedikit pihak salah satunya Hong Kong. Artinya apa? Kita beyond international practices, apa nan mau saya sampaikan adalah ini adalah bagian dari upaya untuk lebih memberikan pengayaan informasi," katanya.
Dia menilai, pembukaan info HSC ini justru bisa meningkatkan kepercayaan penanammodal terhadap pasar modal domestik.
"Harusnya penanammodal lebih trust dong ke pasar kita, bener nggak? Kita relatif lebih transparan, terus kita juga kelak merespon once mereka ada tindakan. Itu adalah proses nan dapat kita lakukan sehingga kita umumkan lagi," ujar Nyoman.
Terkait tindak lanjut, Nyoman mengungkap sejumlah emiten telah mulai berkomunikasi dengan BEI untuk memahami metodologi penetapan status HSC dan langkah nan perlu diambil.
“Beberapa sudah berjumpa dengan kita. Tentu mereka mendengar dulu apa nan pertama dari sisi metodologi. Tentu angan kita mereka melakukan tindakan-tindakan nan diperlukan sehingga kelak angan kita sudah menjawab," tutur Nyoman.
Sebelumnya, BEI mengumumkan sembilan emiten dengan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi berasas info per 31 Maret 2026. Kondisi ini terjadi ketika sebagian besar saham perusahaan dikuasai oleh sejumlah mini investor.
Emiten dengan tingkat konsentrasi tertinggi adalah PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) dengan penguasaan mencapai 99,85 persen. Disusul PT Ifishdeco Tbk (IFSH) sebesar 99,77 persen dan PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS) sebesar 98,35 persen.
Selanjutnya, PT Samator Indo Gas Tbk (AGII) mencatat konsentrasi 97,75 persen, diikuti PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebesar 97,31 persen. Kemudian PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) sebesar 95,94 persen dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) sebesar 95,76 persen.
Adapun PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY) mempunyai konsentrasi 95,47 persen dan PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO) sebesar 95,35 persen.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·