Begini Siasat Licik Karyawan Tilap Duit TikTok Vilmei Selama Setahun

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Bekasi -

Ulah licik tenaga kerja konten pembuat Vilmei menggelapkan saldo akun TikTok terbongkar setelah satu tahun beraksi. Total duit nan digelapkan oleh wanita inisial ZK itu mencapai Rp 1,28 miliar.

"Perbuatan tersebut dilakukan secara berjenjang sejak 8 Agustus 2025 hingga 11 Agustus 2026 alias selama kurang lebih satu tahun," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, kepada detikcom, Kamis (3/9/2026).

Selama satu tahun, ZK diam-diam mencairkan saldo TikTok Vilmei. Saldo berbentuk Dolar AS itu merupakan hasil nge-live, endorsement hingga kerja Vilmei selaku afiliator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akses tersebut diduga disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam corak aset Dolar AS nan berasal dari sejumlah aktivitas akun, antara lain program afiliasi, penjualan produk sponsor, serta bingkisan digital alias gift dari siaran langsung," jelasnya.

Saldo tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun nan dikuasai ZK maupun akun nan berangkaian dengan tersangka MASR dan L. Hasilnya selanjutnya dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.

ASR adalah pacar ZK, sedangkan L adalah kawan ZK. Keduanya disebut turut menikmati duit hasil kejahatan tersebut untuk keperluan pribadi masing-masing.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, duit hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Uang tersebut tidak digunakan untuk berjalan ke luar negeri maupun membeli peralatan mewah," ungkapnya.

Saat ini interogator Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota tetap mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui keseluruhan aliran biaya dan keterlibatan pihak lain. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka andaikan ditemukan bukti nan cukup.

Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Karyawan dkk Jadi Tersangka

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah wanita inisial ZK selaku tenaga kerja Vilmei, MASR nan merupakan pacar ZK, serta L nan merupakan kawan ZK.

"Saat ini ketiganya sudah dilakukan penahanan dan interogator tetap terus mendalami aliran transaksi maupun kemungkinan adanya pihak lain nan terlibat," ujar Verdika.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

(mea/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News