Sebelumnya, KPK menyita satu unit rumah milik Vinna Ledy Anggraheni di Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan lantaran aset tersebut diduga berangkaian dengan perkara dugaan korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu nan menyeret Bupati Rejang Lebong M Fikro Thobari.
Budi mengatakan, penyitaan rumah tersebut dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026.
"Pada Senin 31 Agustus 2026, Penyidik KPK kembali melakukan tindakan penyitaan terhadap aset nan diduga berangkaian dengan perkara tersebut," kata Budi, Selasa, 1 September 2026.
"Kali ini, aset nan disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan lantaran aset dimaksud diduga mempunyai keterkaitan dengan perkara," tambahnya.
Berdasarkan foto nan diberikan KPK, rumah tersebut terdiri dari dua lantai dan mempunyai pagar tinggi nan mengelilingi bagian depan kediaman.
Budi menyatakan, interogator selanjutnya bakal mendalami hubungan alias nexus antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada Vinna Ledy dan rangkaian peristiwa pidana nan tengah disidik.
"Setiap aset nan ditemukan dan kemudian dilakukan penyitaan tentu tidak berakhir pada penguasaan barangnya semata," tuturnya.
"Penyidik bakal menelusuri asal-usul, proses perolehan, pihak nan memberikan maupun menerima, serta keterkaitannya dengan bangunan perkara," imbuh Budi.
Seluruh hasil penyitaan tersebut bakal ditelaah dan dianalisis berbareng perangkat bukti lainnya. Penyidik juga bakal menguji keterkaitan setiap temuan dengan rangkaian perbuatan dalam perkara untuk membangun bangunan perkara berasas kebenaran dan perangkat bukti.
"KPK memastikan proses investigasi bakal terus dikembangkan secara ahli dan berasas ketentuan norma nan berlaku. Setiap temuan bakal ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset nan diduga berangkaian dengan tindak pidana," pungkasnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·