
Begini Alur Pemerasan Izin Tinggal WNA oleh Silmy Karim dan Pejabat Kementerian Imipas
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pemerasan nan menjerat turut Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK). Praktik tersebut bermulai saat Silmy meminta jatah untuk pengurusan izin tinggal WNA.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pemerasan itu dilakukan Silmy saat dirinya mulai menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023 silam. Adapun pemerasan itu dilakukannya melalui Jaya Saputra (JS) nan saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal.
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026 dan sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga telah melakukan pemerasan dengan langkah meminta jatah dari pengurusan izin tinggal sementara para penduduk negara asing melalui Saudara JS," ungkap Setyo dalam konvensi pers, Kamis (4/6/2026).
Perintah itu kemudian dijalankan Jaya nan kemudian kembali memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Baru Setyaji (TBS) nan merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra untuk setiap pengurusan izin tinggal. Baik Bagus dan Tessar kemudian menjalankan praktik itu dengan modus 'setiap klik ada harganya'.
"Pungutan dilakukan untuk setiap arsip permohonan izin tinggal sementara nan diproses. Baik itu perpanjangan, alih status, pembaruan domisili, termasuk juga penambahan dependent," lanjut Setyo.
Bagus dan Tessar kemudian kembali memberikan akses kepada bawahannya ialah Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Bernardiansyah (GST) nan merupakan Staf Subdit Izin Tinggal. Keduanya diduga menggunakan rekening nominee hingga rekening orang lain untuk menampung duit hasil pungutan itu nan nilainya mencapai Rp145,5 miliar.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·