Begal Petugas Damkar Jakpus Sempat Ubah Warna Motor Korban Sebelum Dijual

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Lima orang komplotan berinisial F (30), RS (19), TA (20), R (21), dan RA (24) nan membegal petugas damkar, Bimo Margo Hutomo (30), di area Gambir, Jakarta Pusat, telah ditangkap polisi. Para pelaku sempat mengubah warna motor korban sebelum dijual.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan motor korban tetap dititipkan alias berupa DP (uang muka). Pelaku kemudian sempat berupaya menyamarkan motor korban dengan langkah mengubah warna motor dari merah menjadi oranye.

"Tapi memang untuk motor sendiri rupanya memang tetap dititipkan alias baru DP ya, berapanya belum fix ya. Tapi sudah ada upaya-upaya seperti rekan-rekan lihat, motor nan kita tampilkan ini warnanya berbeda," ujar AKBP Roby Heri Saputra dalam bertemu pers di Polres Metro Jakpus, Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan para pelaku berupaya menyamarkan motor korban untuk dijual dengan nilai nan lebih tinggi.

"Jadi sudah ada upaya untuk menyamarkan motornya. Mungkin kelak bakal dijual lagi ke tempat nan lebih jauh dengan nilai nan lebih fix. Jadi mungkin mereka ini baru menyamarkan, ya. Warna aslinya merah jadi orange. Ini warnanya sudah ditutup, sudah diganti ini untuk menyamarkan kendaraannya," ucapnya.

Hasil Jual Motor untuk Party

Robi mengatakan motif kelima pelaku ialah untuk mendapatkan duit dari hasil jual motor. Uangnya digunakan untuk party.

"Kalau motifnya adalah untuk mendapatkan uang. Jadi mendapatkan duit dengan langkah menjual motor tersebut," tuturnya.

Robi menjelaskan para pelaku menggunakan duit tersebut untuk party.

"Jadi mereka menggunakan duit itu untuk merayakannya, ya, party ya. Untuk party," tuturnya.

Dia menjelaskan dalam penangkapan para tersangka, ditemukan peralatan bukti narkoba. Lima pelaku positif narkoba, sedangkan dua saksi merupakan wanita negatif narkoba.

Polisi sukses mengamankan lima pelaku di hotel area Pluit, Jakarta Utara, pada Senin (13/4). Polisi tetap melakukan pengejaran terhadap empat DPO ialah Z, J, C, dan F.

Atas perbuatannya para pelaku dikenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan diancam Pasal 479 KUHP dengan balasan penjara selama 12 tahun.

(dvp/zap)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News