Beda Peran Febrie Adriansyah di Gedung Bundar

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Jakarta -

Febrie Adriansyah kembali mendatangi instansi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung) alias nan biasa dikenal sebagai Gedung Bundar. Ironisnya, jika dulu dia bekerja di sana memimpin pemberantasan korupsi sebagai Jampidsus, sekarang dia kembali ke Gedung Bundar untuk diperiksa dengan status sebagai tersangka kasus korupsi.

Diketahui, Febrie Adriansyah dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai Jampidsus sejak 10 Januari 2022. Ia dikenal luas sebagai salah satu jaksa senior berprestasi di Korps Adhyaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama menjabat, dia kerap menangani sejumlah perkara korupsi dengan nilai kerugian negara nan dahsyat di Indonesia. Kasus-kasus besar nan pernah ditangani Febrie di antaranya adalah megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya hingga kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.

Kembali ke Gedung Bundar

Pada Kamis (16/7), Febrie kembali menginjakkan kaki di Gedung Bundar. Kali ini, dirinya tampak didampingi oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

"Ya, resmi surat kuasa pagi ini," ujar Hotman saat dikonfirmasi apakah dirinya resmi menjadi pengacara Febrie Adriansyah.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: Gilang Faturahman/detikFoto

Hotman juga membenarkan bahwa kedatangannya ke Kejagung adalah untuk mendampingi Febrie Adriansyah. Ia menegaskan bahwa kliennya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Ya (mendampingi pemeriksaan). Tersangka," kata Hotman singkat.

Tersangka Korupsi dan TPPU

Kejagung menegaskan Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU) mengenai PT ASABRI. Sementara itu, seorang lainnya berjulukan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus TPPU.

"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari interogator Kortas Polri, untuk satu perkara ialah mengenai dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Anang menyebut bahwa investigasi kasus dugaan korupsi mengenai PT Krakatau Steel dan PLN saat ini tetap terus berjalan. Ia menambahkan, investigasi nan dilakukan oleh pihak Kepolisian RI (Polri) tersebut sejauh ini tetap berkarakter umum.

"Untuk kedua perkara tersebut tetap dalam tahap investigasi umum dari interogator Polri," ucap Anang.

Dihubungi terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Macbon mengatakan status Febrie dan Don Ritto dalam dua kasus lainnya tersebut saat ini tetap sebagai saksi. Ia memastikan proses investigasi hingga sekarang tetap terus bergulir.

"Status FA dan DR di Krakatau Steel dan PLN tetap sebagai saksi," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Boro Windu menjelaskan bahwa seluruh berkas penyidikan, peralatan bukti, hingga para tersangka sekarang telah resmi diserahkan kepada pihak Kejagung. Dengan demikian, proses norma kasus ini sepenuhnya telah beranjak ke Kejaksaan Agung.

(isa/isa)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News