Jaksa menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dihukum 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan duit pengganti Rp 5,6 triliun. Nilai duit pengganti itu lebih besar jika dibanding nomor kerugian negara kasus korupsi Chromebook nan terdapat dalam vonis terdakwa Ibrahim Arief (Ibam), ialah Rp 5,2 triliun.
Dirangkum detikcom, Jumat (15/5/2026), ada empat orang terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah:
1. Nadiem Makarim
2. Eks konsultan Kemendikbud era Nadiem, Ibam
3. Eks pejabat Kemendikbud era Nadiem, Sri Wahyuningsih,
4. Eks pejabat Kemendikbud era Nadiem, Mulyatsyah.
Ibam, Sri, dan Mulyatsyah telah divonis bersalah dan dihukum penjara. Sri dan Ibam divonis 4 tahun penjara, sementara Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara.
Dalam vonis Ibam nan dibacakan pada Selasa (12/5), pengadil menyatakan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek era Nadiem Makarim telah mengakibatkan kerugian finansial negara. Berikut rincian kerugian negara di kasus Chromebook:
- Pengadaan CDM Rp 621.387.678.730 (621 miliar).
- Kemahalan Chromebook Rp 4 juta dikali 1.159.327 unit total Rp 4.637.308.000.000 (4,6 triliun).
Total keseluruhan kerugian negara dalam putusan pengadil Rp 5.258.695.678.730 (5,2 triliun).
Angka tersebut lebih besar dari dakwaan jaksa. Dalam dakwaan, total kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.
"Apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp 4 triliunan lebih nan justru jauh lebih besar dari kalkulasi BPKP sebesar Rp 1.567.888.602.716,74 sehingga membuktikan bahwa kalkulasi kerugian negara nan menjadi sandaran Penuntut Umum justru berkarakter konservatif dan menguntungkan terdakwa bukan sebaliknya sebagaimana didalilkan penasihat hukum," ujar hakim.
Meski perbuatannya disebut menyebabkan kerugian negara, Ibam tidak dibebani duit pengganti. Hakim menyatakan Ibam tidak menerima duit dari kerugian negara proyek itu.
"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran biaya langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," ujar hakim.
Tuntutan Uang Pengganti Nadiem Rp 5,6 T
Pada Rabu (13/5), jaksa membacakan tuntutan terhadap Nadiem. Salah satu tuntutannya, jaksa menuntut Nadiem bayar duit pengganti Rp 5,6 triliun.
"Bahwa terdapat kebenaran norma dalam uraian unsur memperkaya diri sendiri, terdakwa, orang lain, alias korporasi telah diuraikan secara utuh sehingga Terdakwa dalam perkara a quo kudu dikenakan duit pengganti sebesar nan dinikmatinya, ialah sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun)," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan Nadiem.
Jaksa mengatakan Nadiem semestinya membuktikan sumber perolehan kekayaan kekayaan miliknya dalam pemeriksaan perkara ini. Menurut jaksa, perihal itu krusial untuk membuktikan jika kekayaan barang tersebut berasal dari penghasilan nan sah.
"Namun, dalam pemeriksaan, Terdakwa harusnya mengambil haknya untuk membuktikan kekayaan kekayaan nan tidak seimbang itu bukan dari hasil tindak pidana korupsi, dengan langkah Terdakwa memberikan keterangan nan sebenarnya mengenai berapa penghasilan nan sah berupa penghasilan maupun pendapatan lainnya nan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Jaksa mengatakan Nadiem justru memilih memberikan keterangan nan tak ada substansi untuk menjelaskan perolehan kekayaan tersebut. Jaksa meyakini Nadiem tidak bisa membuktikan sumber perolehan harta.
"Maka dalam proses persidangan, Terdakwa tidak dapat membuktikan tentang duit sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758 merupakan kekayaan nan tidak seimbang dengan penghasilannya alias sumber penambahan kekayaannya," kata jaksa.
"Maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat perangkat bukti nan sudah ada bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga seyogianya terdakwa dikenakan duit pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan sebesar Rp 4.871.469.603.758," tambahnya.
Jaksa menyinggung skema kejahatan white collar crime alias kejahatan kerah putih dalam pengadaan Chromebook. Jaksa meyakini skema tersebut digunakan untuk menyamarkan alias memperkaya Nadiem.
(haf/dhn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·