Bea Cukai Usulkan Anggaran Rp 4,09 Triliun di 2027, Buat Apa Saja?

Sedang Trending 36 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengusulkan anggaran untuk 2027 sebesar Rp 4,09 triliun kepada Komisi XI DPR RI, Senin (7/9/2026).

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama saat Rapat Kerja Kementerian Keuangan berbareng Komisi XI DPR, Senin (7/9/2026).

"Melalui kesempatan rapat kali ini, kami dengan hormat memohon berkenaan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI untuk dapat menyetujui usulan rencana kerja dan pagu anggaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 4,098 triliun," kata Djaka dalam paparannya pada Raker berbareng Komisi XI DPR, Senin (7/9/2026).

Djaka menjelaskan, anggaran tersebut bakal digunakan untuk mewujudkan empat tujuan strategis DJBC.

Adapun keempat tujuan strategis tersebut, pertama untuk mendukung kebijakan fiskal sektor finansial dan ekonomi nan berkualitas.

Kedua, ialah memperkuat diplomasi dan kerja sama ekonomi nan efektif. Ketiga agar penerimaan negara nan maksimal dan berkeadilan, dan keempat ialah pengawasan dan support ekonomi nan efektif.

Berdasarkan program kerja tersebut, anggaran sebesar Rp 4,09 triliun nan diajukan digunakan untuk tiga program utama, ialah program kebijakan fiskal sektor finansial dan ekonomi, program pengelolaan penerimaan negara, dan support manajemen.

Sedangkan program kebijakan fiskal sektor finansial dan ekonomi dianggarkan sebesar Rp 18,7 miliar.

Sementara itu, program pengelolaan penerimaan negara dianggarkan Rp 2,41 triliun. Adapun program support manajemen dianggarkan Rp 1,67 triliun.

"Rencana Kerja Tahun 2027 disusun untuk mendukung tema pembangunan nasional, ialah percepatan pertumbuhan berbobot melalui produktivitas investasi dan industri nan dilaksanakan melalui tiga program utama dengan support anggaran sebesar Rp4,09 triliun," terang Djaka.

Namun, dia menyebut, ada tujuh tantangan dalam menjalankan rencana kerja 2027. Pertama, ialah ketidakpastian perekonomian akibat bentrok geopolitik.K

Kedua, meningkatnya akibat finansial negara lantaran perubahan suasana dan belum berkembangnya ekonomi hijau.

Ketiga, volatilitas nilai komoditas dan peningkatan utilisasi Free Trade Agreement (FTA). Keempat, kejadian downtrading atas konsumsi rokok.

Kelima, ialah ancaman peredaran peralatan kena cukai nan ilegal, perdagangan gelap, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan prekursor.

Keenam, adanya underground economy alias pasar gelap akibat resistensi penegakan hukum. Terakhir ialah tuntutan publik nan semakin besar.

(wia) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News