Bea Cukai Tindak 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp13,2 M

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea Cukai sukses menggagalkan peredaran jutaan batang rokok terlarangan dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Secara keseluruhan, jumlah peralatan hasil penindakan mencapai 8.944.800 batang rokok terlarangan dengan perkiraan nilai peralatan sebesar Rp13,28 miliar dan potensi kerugian negara nan sukses diselamatkan mencapai Rp8,66 miliar. Nilai tersebut terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok sebesar Rp667,28 juta, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pemberantasan rokok terlarangan merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, menjaga suasana upaya nan sehat, dan mengamankan penerimaan negara.

"Penindakan terhadap peredaran rokok terlarangan ini menjadi bentuk perlindungan kepada masyarakat dari produk nan tidak memenuhi ketentuan, perlindungan kepada pelaku upaya nan alim terhadap aturan, serta upaya menjaga penerimaan negara nan digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik," ujarnya saat konvensi pers di instansi pusat DJBC, Selasa (9/6/2026).

Penindakan bermulai dari info masyarakat mengenai dugaan pengiriman peralatan kena cukai hasil tembakau/rokok terlarangan menggunakan truk nan melintas di wilayah pengawasan Bea Cukai Jakarta. Setelah dilakukan pendalaman dan analisis, tim Bea Cukai Jakarta berbareng Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan operasi penindakan pada Sabtu (06/06) pukul 15.15 WIB di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 8.000.800 batang rokok terlarangan merek SS tanpa pita cukai nan kemudian ditegah dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Turut diamankan PY selaku supir truk dan YK selaku pengawas pengiriman.

Berdasarkan keterangan nan diperoleh dari PY, rokok terlarangan tersebut dikirim atas perintah HH, seorang pengendali peralatan di Pamekasan, dengan tujuan sebuah penyimpanan di Jalan Kampung Kemeranggen, Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Pada Minggu (07/06), tim campuran Bea Cukai dan Puspom TNI melakukan pengembangan dan menemukan tambahan 944.000 batang rokok terlarangan merek SS dan 41 tanpa pita cukai nan tersimpan di penyimpanan tersebut. Didapati kebenaran bahwa rokok nan berada di Gudang tersebut milik AS.

Keberhasilan penindakan rokok terlarangan tersebut juga berkontribusi dalam menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau nan legal dan menyelamatkan sekitar 3.578 pekerja rokok linting dari potensi kehilangan pekerjaan.

"Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap investigasi berasas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (PDP) tanggal 8 Juni 2026," ujar Penindakan dan Penyidikan Priyono Triatmojo.

Pada proses penyidikan, Bea Cukai bekerja sama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna memastikan penyelenggaraan investigasi melangkah sesuai ketentuan nan berlaku.

Saat ini, PY telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pendalaman dan pemeriksaan tetap terus dilakukan terhadap sejumlah pihak lain nan diduga mempunyai keterkaitan dengan jaringan peredaran rokok terlarangan tersebut.

"Kenapa nan berkepentingan kita tetapkan sebagai tersangka Karena nan berkepentingan sudah melakukan empat kali aktivitas ini (mengangkut rokok ilegal)," ucap Djaka.

Djaka juga menjelaskan bahwa asal rokok terlarangan tersebut dari sentra produksi Jawa Timur dan Bea Cukai bakal menelusuri hingga ke pemilik barang.

Selain itu, Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) Mayjen TNI Yusri Nuryanto juga mengatakan ada keterlibatan oknum TNI.

"Saya dan Pusbong TNI sudah mengamankan oknum tersebut Sambil kita mengembangkan ada beberapa oknum nan diduga terlibat," ujar Yusri saat konvensi pers.

Yusri juga mengatakan bahwa oknum TNI nan terlibat tersebut bakal menerima hukuman seberat-beratnya dan ada tambahan pemecatan.

(ras/mij)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News