Bea Cukai Tindak 20.643 Kasus, Barang Sitaan Tembus Rp11,25 T

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat telah melakukan 20.643 penindakan hingga Agustus 2026 dengan total nilai peralatan nan diamankan mencapai Rp11,25 triliun. Mayoritas penindakan tetap didominasi kasus peredaran rokok ilegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan capaian tersebut merupakan hasil pengawasan intensif nan dilakukan DJBC berbareng abdi negara penegak norma lainnya.

"Hingga Agustus 2026, DJBC telah melakukan 20.643 penindakan dengan total nilai peralatan sebesar Rp11,25 triliun," kata Djaka dalam rapat dengar pendapat berbareng Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Dari total penindakan tersebut, sektor rokok terlarangan menjadi penyumbang terbesar. Sepanjang Januari-Agustus 2026, Bea Cukai telah melakukan 12.617 penindakan dan mengamankan 1,123 miliar batang rokok ilegal.

Jumlah tersebut mendekati capaian sepanjang tahun 2025 nan mencapai 20.102 penindakan dengan peralatan bukti sebanyak 1,404 miliar batang rokok ilegal.

Selain memberantas peredaran rokok ilegal, DJBC juga memperketat pengawasan di sektor ekspor dan impor.

Pada sektor ekspor, tercatat 325 kasus penindakan dengan nilai peralatan mencapai Rp1,82 triliun hingga Agustus 2026. Sementara pada sektor impor, DJBC melakukan 6.309 penindakan dengan nilai peralatan nan diamankan mencapai Rp6,93 triliun.

Tak hanya itu, pengawasan terhadap peredaran narkotika juga terus diperkuat. Hingga Agustus 2026, Bea Cukai sukses mengamankan peralatan bukti narkotika seberat 11,43 ton.

"Sementara itu, pada penindakan narkotika hingga Agustus 2026, DJBC telah mengamankan 11,43 ton peralatan bukti," ujar Djaka.

Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari kerjasama nan erat antara DJBC dengan beragam abdi negara penegak norma dalam melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News