DPR Soroti Polemik Penerbitan Obligasi Daerah, Beri Peringatan Ini

Sedang Trending 58 menit yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik publikasi obligasi wilayah nan bakal diluncurkan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dengan respons dari Pemerintah Pusat mendapat perhatian dari DPR.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo menganggap, perbedaan pandangan dari Pemprov DKI Jakarta dengan Kementerian Keuangan perlu diselesaikan dengan langkah pertemuan langsung kedua ketua instansi.

"Saya mendorong pemerintah pusat dan Pemprov DKI untuk duduk bersama. Kita lihat datanya, hitung keahlian fiskalnya, keahlian membayarnya, dan lihat proyek nan bakal dibiayai. Dari situ baru bisa dinilai apakah publikasi obligasi ini layak alias tidak," ujar Andreas dikutip Senin (14/9/2026).

Menurut Andreas, obligasi wilayah merupakan instrumen pembiayaan nan mempunyai landasan norma dan bukan instrumen baru dalam pengelolaan finansial daerah.

Kerangka hukumnya telah dibangun melalui publikasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kemudian diatur lebih lanjut melalui PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah.

Selain itu, sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87 Tahun 2024 nan menegaskan perlunya persetujuan menteri finansial dan pertimbangan menteri dalam negeri agar pemda dapat menerbitkan obligasi nan disebut municipal bonds itu.

Karena publikasi obligasi wilayah kudu mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, dia menganggap, rencana publikasi obligasi wilayah DKI senilai Rp5,6 triliun perlu diuji berasas keahlian fiskalnya, keahlian bayar kewajiban, kepantasan proyek nan dibiayai, serta kesesuaiannya dengan ketentuan nan berlaku.

Untuk kapabilitas fiskal DKI Jakarta dia mengingatkan, nilainya sudah sekitar Rp81,32 triliun, Sedangkan parameter keahlian pembayaran dapat menggunakan ukuran debt service coverage ratio (DSCR).

Rasio itu dia anggap krusial untuk memandang apakah pendapatan nan tersedia cukup untuk memenuhi tanggungjawab pembayaran utang, termasuk pokok dan kembang alias kupon.

"Jadi jangan berasas persepsi bahwa obligasi itu besar alias kecil, tetapi hitung berapa keahlian pendapatan wilayah dibandingkan tanggungjawab pembayaran nan bakal timbul," kata Andreas.

Setelah kapabilitas fiskal dan keahlian bayar sudah memumpuni, pemerintah pusat menurut Andreas tinggal memandang penggunaan biaya nan tepat, ialah apakah untuk membiayai proyek pembangunan nan produktif, terukur, dan memberikan faedah jangka panjang bagi masyarakat, alias tidak.

"Yang kudu kita pastikan bukan hanya keahlian membayar, tetapi juga untuk apa duit itu digunakan. Proyeknya kudu jelas, manfaatnya kudu bisa diukur, dan jangan sampai obligasi digunakan hanya untuk membiayai kebutuhan nan sifatnya rutin," ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah pusat menjelaskan secara terbuka andaikan terdapat kekhawatiran terhadap rencana publikasi obligasi DKI. Menurutnya, setiap keberatan perlu disertai parameter dan parameter nan jelas.

"Kalau ada kekhawatiran, mari kita buka parameternya. Apakah masalahnya keahlian bayar, struktur pembiayaan, proyeknya, alias ada ketentuan nan belum terpenuhi. Semua bisa dibahas jika basisnya data. Jadi pusat pun perlu fair dalam bersikap," kata Andreas.

Di sisi lain, Andreas menilai Pemprov DKI juga perlu membuka secara transparan struktur pembiayaan, proyeksi pembayaran, serta proyek nan bakal menjadi dasar publikasi obligasi. Transparansi tersebut krusial untuk memastikan keputusan publikasi dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan investor.

"Jadi menurut saya, jangan dipertentangkan antara pusat dan daerah. Pusat punya kegunaan menjaga kesehatan fiskal, sementara wilayah punya kebutuhan pembangunan. Keduanya bisa berjumpa pada data, parameter, dan patokan nan sama," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, biaya hasil publikasi obligasi wilayah bakal difokuskan untuk pembangunan LRT Fase 1C Manggarai-Dukuh Atas, rumah sakit umum wilayah (RSUD), unit sekolah baru, embung dan polder untuk pengendalian banjir, serta rumah susun.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun mengaku mempersilakan DKI Jakarta merilis obligasi daerah, lantaran langkah itu sah dilakukan jika memang dibutuhkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Namun, dia mempertanyakan urgensi publikasi surat utang tersebut. Purbaya menilai Pemprov DKI Jakarta saat ini sudah mempunyai duit nan banyak.

"Cuma jika saya pikir, ya pandangan saya saja. Kalau uangnya kebanyakan, buat apa ngutang?" ungkap Purbaya.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News