Putusan Praperadilan Lodewyk Pusung Dibacakan Hari Ini

Sedang Trending 49 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal membacakan putusan permohonan Praperadilan nan diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, selaku tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Pukul 09.00 WIB," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (13/9) malam.

Dalam permohonan Praperadilannya, tim penasihat norma Lodewyk mengungkapkan bukti dugaan rekayasa perkara di mana dalam waktu 3 hari kerja sejak terbitnya Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik), Kejaksaan Agung langsung melakukan upaya paksa penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan tanpa adanya dua perangkat bukti permulaan nan cukup dan diperiksa sebagai calon tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tanggal 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB awal hari, di saat semua orang terlelap,
Kejaksaan Agung mendatangi rumah kediaman Lodewyk di Jalan Pengayoman Nomor 9, Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, seperti layaknya menangkap seorang teroris.

Kejaksaan Agung datang dikawal para personel bersenjata komplit untuk menangkap, menggeledah, menyita, menetapkan tersangka, dan menahan Lodewyk.

Selanjutnya, pada tanggal 7 Juni 2026 family Lodewyk baru mendapatkan Surat Kejaksaan Agung RI Nomor: R-1192/F.2/Fd.2/06/2026 Hal: Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi tertanggal 4 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, Lodewyk disebut telah berstatus sebagai tersangka.

Sementara tim penasihat norma menegaskan kliennya tidak pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan maupun Penyidikan sehubungan dugaan tindak pidana korupsi mengenai tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.

Lodewyk disebut juga tidak pernah mendapatkan surat panggilan penjelasan maupun surat panggilan sebagai saksi sehubungan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Lalu, Lodewyk tidak pernah dimintai keterangan sebagai calon tersangka sehubungan dugaan tindak pidana korupsi nan dituduhkan, membuktikan adanya dugaan rekayasa perkara dengan perbuatan sewenang-wenang nan dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam melakukan upaya paksa dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Bahwa selain itu, bukti rekayasa perkara dalam penetapan Tersangka terhadap Pemohon
terbukti dari hanya dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja sejak dikeluarkannya surat perintah penyelidikan, Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka tanpa terlebih dulu diperiksa sebagai saksi alias calon tersangka," kata tim penasihat norma Lodewyk dalam permohonan Praperadilannya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan penyitaan aset milik Lodewyk adalah sah sesuai ketentuan norma aktivitas pidana (KUHAP).

Biro norma Kejaksaan Agung menuturkan berasas Pasal 118 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, Penyidik dapat melakukan penyitaan. Sebelum melakukan penyitaan, Penyidik mengusulkan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat keberadaan barang tersebut.

Namun, dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas barang bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri (Pasal 120 ayat 1).

"Bahwa keadaan mendesak sebagaimana dimaksud Pasal 120 ayat 1 tersebut di mana berkarakter absurd melainkan telah diberikan parameter oleh pembentuk Undang-undang sebagaimana dalam Pasal 120 ayat 2," kata biro norma di PN Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Pasal 120 ayat 2 KUHAP baru mengatur:

Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi: a. Letak geografis nan susah dijangkau; b. Tertangkap tangan; c. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan peralatan bukti secara nyata; d. Benda alias aset tersebut mudah dipindahkan; e. Adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional alias nyawa seseorang nan memerlukan tindakan segera; dan/atau f. situasi berasas penilaian Penyidik.

"Bahwa dalam perkara a quo, kebutuhan untuk segera melakukan penyitaan menjadi semakin berdasar lantaran barang nan hendak diamankan tidak hanya berupa barang bentuk tetapi juga barang bergerak dan perangkat nan dapat memuat alias memberikan akses terhadap bukti elektronik termasuk perangkat elektronik, media penyimpanan, telepon seluler, komputer dan jaring alias perangkat lain nan mempunyai hubungan dengan perkara nan dilakukan penyidikan," ucap biro hukum.

"Bahwa andaikan terhadap benda-benda tersebut menunggu terlalu lama untuk melakukan tindakan pengamanan terdapat akibat bahwa barang tersebut dapat dipindahkan dari tempat semula, disembunyikan, dihancurkan, alias digunakan untuk menghilangkan alias mengubah info elektronik nan tersimpan di dalamnya. Risiko tersebut bukan sekadar kemungkinan teoritis melainkan akibat nan diperhitungkan dalam setiap investigasi nan melibatkan bukti elektronik," sambungnya.

Atas dasar itu, biro norma Kejaksaan Agung meminta pengadil tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan Praperadilan Lodewyk lantaran tidak betul dan tidak berdasar hukum.

(ryn/gil)

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional