Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan penerapan tata kelola baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis tidak bakal mengubah secara drastis proses ekspor nan selama ini dijalankan pelaku usaha.
Namun ada satu perubahan krusial nan wajib diperhatikan eksportir mulai sekarang. Perubahan paling nyata nan bakal ditemui eksportir berada pada sistem CEISA 4.0 nan digunakan dalam proses ekspor.
Perubahan tersebut muncul setelah berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 nan mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA strategis seperti kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi alias ferroalloy.
Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyesuaikan sistem ekspor elektronik agar bisa mengakomodasi kebutuhan pelaporan kepada BUMN ekspor nan ditunjuk pemerintah.
"DJBC sudah melakukan penambahan fitur ialah penambahan checkbox pelaporan ekspor kepada PT Danantara Sumber Daya Indonesia DSI," kata Kepala Seksi Ekspor I Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Agus Budi Priyono dalam sosialisasi Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026, Selasa (9/6/2026).
Penambahan fitur tersebut merupakan masa transisi nan berjalan sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada periode ini, eksportir eksisting tetap dapat melakukan ekspor menggunakan izin dan sistem nan selama ini berlaku. Artinya, pelaku upaya tetap menjadi pihak nan bertanggung jawab atas pengurusan arsip ekspor, pemenuhan persyaratan larangan dan pembatasan (lartas), pembayaran bea keluar, hingga pelaporan devisa hasil ekspor.
Menurut Agus, pemerintah sengaja menjaga agar proses upaya tidak berubah terlalu banyak selama masa transisi. Tujuannya agar tidak mengganggu aktivitas perdagangan dan arus ekspor nasional.
"Secara garis besar proses kepabeanan sebenarnya tidak banyak berubah," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa perubahan utama hanya berupa tambahan aliran info kepada PT DSI Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai BUMN ekspor nan ditunjuk pemerintah untuk mengelola tata kelola ekspor SDA strategis. Nantinya, info ekspor komoditas nan masuk dalam kategori SDA strategis bakal secara otomatis diteruskan kepada PT DSI setelah eksportir memberikan persetujuan melalui sistem.
"Hanya ada tambahan tanggungjawab pelaporan ke BUMN ekspor. Selebihnya tetap sama," kata Agus.
(haa/haa)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·