Bea Cukai Segel 4 Yacht di Pantai Mutiara Jakarta, Diduga Menyeleweng

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menyegel empat kapal yacht terlarangan nan masuk ke perairan Indonesia dan diduga diperdagangkan secara gelap. Penyegelan dilakukan setelah tim campuran Kanwil DJBC dan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara melakukan pengawasan importasi kapal wisata asing di Pantai Mutiara, Jakarta Utara, Jumat (10/4/2026). (Dok. Bea Cukai Jakarta)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menyegel empat kapal yacht terlarangan nan masuk ke perairan Indonesia dan diduga diperdagangkan secara gelap. Penyegelan dilakukan setelah tim campuran Kanwil DJBC dan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara melakukan pengawasan importasi kapal wisata asing di Pantai Mutiara, Jakarta Utara, Jumat (10/4/2026). (Dok. Bea Cukai Jakarta)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menyegel empat kapal yacht terlarangan nan masuk ke perairan Indonesia dan diduga diperdagangkan secara gelap. Penyegelan dilakukan setelah tim campuran Kanwil DJBC dan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara melakukan pengawasan importasi kapal wisata asing di Pantai Mutiara, Jakarta Utara, Jumat (10/4/2026). (Dok. Bea Cukai Jakarta)

Kepala Seksi Penindakan II Kanwil Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto, mengatakan dari enam kapal nan diperiksa, empat di antaranya disegel lantaran ditemukan dugaan pelanggaran. “Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal nan kami periksa itu 4 kapal kita lakukan penyegelan,” kata Siswo dalam keterangan tertulis. (Dok. Bea Cukai Jakarta)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menyegel empat kapal yacht terlarangan nan masuk ke perairan Indonesia dan diduga diperdagangkan secara gelap. Penyegelan dilakukan setelah tim campuran Kanwil DJBC dan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara melakukan pengawasan importasi kapal wisata asing di Pantai Mutiara, Jakarta Utara, Jumat (10/4/2026). (Dok. Bea Cukai Jakarta)

Menurut Bea Cukai Jakarta Utara, empat kapal tersebut merupakan kapal wisata asing nan mendapat akomodasi impor sementara berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor. Kapal itu awalnya digunakan untuk aktivitas wisata di Indonesia, namun diduga disewakan alias diperjualbelikan kepada penduduk negara Indonesia sehingga menghindari tanggungjawab bea masuk dan pajak impor. (Dok. Bea Cukai Jakarta)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menyegel empat kapal yacht terlarangan nan masuk ke perairan Indonesia dan diduga diperdagangkan secara gelap. Penyegelan dilakukan setelah tim campuran Kanwil DJBC dan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara melakukan pengawasan importasi kapal wisata asing di Pantai Mutiara, Jakarta Utara, Jumat (10/4/2026). (Dok. Bea Cukai Jakarta)

Siswo merinci empat kapal nan disegel berasal dari Malaysia sebanyak dua unit dan Singapura dua unit kapal, sementara dua kapal lainnya tidak disegel lantaran arsip kepabeanannya lengkap. Bea Cukai berbareng Ditjen Pajak tetap menghitung potensi kerugian negara, dengan perkiraan nilai satu yacht mini sekitar Rp10 miliar alias total sekitar Rp40 miliar. (Dok. Bea Cukai Jakarta)

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali menyegel empat kapal yacht terlarangan nan masuk ke perairan Indonesia dan diduga diperdagangkan secara gelap. Penyegelan dilakukan setelah tim campuran Kanwil DJBC dan Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara melakukan pengawasan importasi kapal wisata asing di Pantai Mutiara, Jakarta Utara, Jumat (10/4/2026). (Dok. Bea Cukai Jakarta)

Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi di Dermaga Batavia Marina dalam dua pekan terakhir. Kepala Kanwil DJBC Jakarta Hendri Darnadi menegaskan langkah ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara, memberantas underground economy, serta menegakkan keadilan fiskal agar pemilik peralatan mewah tetap memenuhi tanggungjawab pajak seperti masyarakat lainnya. (Dok. Bea Cukai Jakarta)

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News