Bea Cukai Jakarta Sudah Segel 29 Yacht Terkait Dugaan Langgar Kepabeanan-Pajak

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Jakarta memeriksa kapal yacht. Foto: Dok. Istimewa

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memeriksa 112 kapal mewah namalain yacht hasil patroli high valued goods (HVG) beberapa hari belakangan ini. Dari ratusan kapal itu, 57 unit berbendera asing, dan 55 unit lainnya berbendera Indonesia.

Kabid P2 Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Agus DP, mengatakan dari jumlah tersebut, sebanyak 29 kapal yacht dilakukan penyegelan lantaran diduga melanggar peraturan kepabeanan dan pajak.

"Sementara, petugas melakukan penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29 unit," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (11/4).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Jakarta memeriksa kapal yacht. Foto: Dok. Istimewa

Agus mengatakan, dalam aktivitas patroli petugas menemukan adanya dugaan pelanggaran. Antara lain yacht tetap berada di wilayah Indonesia, tetapi izin masuk berupa vessel declaration (VD) telah lenyap masa berlakunya.

Selain itu, lanjut Agus, kapal yacht nan berada di Indonesian tidak semata dipergunakan sebagai sarana wisata oleh pemilik alias pemegang izin VD tersebut, tetapi disewakan.

"Terhadap penghasilan nan diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya," ujarnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Wilayah Jakarta memeriksa kapal yacht. Foto: Dok. Istimewa

Lebih lanjut, Agus menegaskan aktivitas patroli HVG dengan komoditi lain juga tetap dilakukan oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta. Tujuannya, kata dia, untuk menjamin penerimaan negara nan optimal terhadap barang-barang berbobot tinggi.

"Selama ini tidak sama sekali alias memenuhi sebagian tanggungjawab kepabeanan, sehingga kudu ditertibkan," katanya.

Agus menambahkan, aktivitas patroli ini juga dilakukan untuk menjamin keadilan fiskal bagi semua, sehingga pihak nan bisa membeli peralatan HVG sejatinya kudu berkedudukan lebih terhadap tanggungjawab finansial negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

“Sesuai petunjuk Presiden kepada Menkeu agar memastikan dan menggunakan norma untuk menjaga kekayaan negara,” ujarnya.

"Kerugian negara secara nomor belum kami hitung, lantaran perihal ini perlu pendalaman terhadap modus operandi para pihak nan bertanggung jawab dan nilai barang. Perlu prinsip kehati-hatian untuk menetapkan nilainya," tambahnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan