Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp20,18 Miliar

Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal (foto: dok ist)

JAKARTA - Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) terlarangan senilai Rp20,18 miliar, hasil penindakan sepanjang 2025 hingga Juli 2026. Barang nan dimusnahkan terdiri atas jutaan batang rokok terlarangan dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Pemusnahan dilakukan terhadap Barang nan Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil Operasi Asap dan Operasi Macan Kemayoran. Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11,81 miliar.

Barang nan dimusnahkan terdiri atas hasil tembakau terlarangan sebanyak 12.979.847 batang dan 28.263,7 gram, serta MMEA sebanyak 1.506 botol alias setara 901,93 liter.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan corak pertanggungjawaban atas hasil penindakan sekaligus upaya menjalankan kegunaan community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran peralatan ilegal.

“Operasi terhadap peralatan kena cukai terlarangan ini merupakan bentuk nyata komitmen berbareng abdi negara penegak norma untuk melaksanakan kegunaan perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Hendri dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).

Hendri mengatakan, Bea Cukai Jakarta bakal terus memperkuat sinergi dengan abdi negara penegak norma dan lembaga mengenai untuk mencegah peredaran BKC ilegal.

Menurut dia, langkah tersebut krusial untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan suasana upaya nan sehat bagi pelaku upaya nan menjalankan kewajibannya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com