Bea Cukai Gagalkan Peredaran 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Ilustrasi pemusnahan rokok terlarangan Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO

Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Kali ini, Kanwil Ditjen Bea Cukai Sulawesi Selatan membongkar 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal.

Informasi nan dihimpun, peristiwa ini terjadi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulsel, Senin (27/7) lalu. Kronologi bermulai pada 22 Juli di mana masyarakat melaporkan pengiriman rokok diduga terlarangan dari Jawa Timur menuju Makassar.

Bea Cukai lantas mendalami info tersebut. Hasilnya, ada tambahan 1 peti kemas nan identik dengan kontainer info awal. Selanjutnya atas dugaan tersebut diterbitkan Nota Hasil Intelijen Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan tanggal 23 Juli 2026 terhadap 2 peti kemas.

"Sesaat setelah peti kemas atensi telah tiba di pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pegecekan awal dan selanjutnya melakukan hold system terhadap 2 peti kemas tersebut," tulis Bea Cukai dalam rilisnya, Minggu (2/8/2026).

Pada Senin 27 Juli 2026 tim Kanwil DJBC melakukan pemeriksaan awal dan menemukan kurang lebih 276 Koli dari 1 kontainer dan ± 213 koli pada kontainer satunya nan berisi rokok ilegal.

Total ada 7.824.000 (tujuh juta delapan ratus dua puluh empat) batang rokok dengan perkiraan nilai Rp. 11.618.640.000 (sebelas miliar enam ratus delapan belas juta enam ratus empat puluh ribu Rupiah).

Perkiraan total kerugian negara nan diselamatkan ialah Rp. 7.570.619.760 (tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta enam ratus sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh Rupiah).

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan