Tersangka kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai keaslian piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menyisir rambutnya usai mengikuti sidang praperadilan ketiga mengenai tukar rugi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (3/(. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym.)
POLDA Metro Jaya menyampaikan siap menghadiri praperadilan keempat Roy Suryo jika menerima panggilan resmi dari pengadilan. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede menyampaikan bakal memenuhi dan mematuhi proses norma nan berlaku
"Polda Metro Jaya siap datang jika diundang pengadilan dalam prapid ke-4," ujar Abrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/8).
Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan soal Roy Suryo nan dicegah ke luar negeri. Roy Suryo saat ini tengah menjadi tersangka kasus pelaporan pencemaran nama baik soal dugaan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
Pakar telematika Roy Suryo kembali menempuh jalur norma dengan mengusulkan praperadilan keempat.
Permohonan praperadilan Roy Suryo didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Permohonan praperadilan Roy Suryo berangkaian dengan status pencegahan ke luar negeri nan diterbitkan interogator dalam proses investigasi perkara nan menjeratnya. (Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·