Liputan6.com, Jakarta - Pendakwah Syeikh Ahmed Al Misry (SAM) resmi masuk dalam daftar Red Notice Interpol setelah permohonan nan diajukan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri disetujui.
Kepala Divhubinter Polri Irjen Untung Widyatmoko mengatakan, Red Notice atas nama SAM telah diterbitkan sejak pekan lampau dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026 tertanggal 9 Juli 2026.
"Red Notice sudah terbit Minggu lalu," kata Untung kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Untung menegaskan, publikasi Red Notice menjadi bagian dari upaya lanjutan dalam penanganan perkara tersebut. Hingga kini, SAM diketahui tetap berada di Mesir.
"Masih dalam upaya. Masih (di Mesir)," jelasnya.
Berdasarkan laman resmi Interpol, identitas SAM tercantum dengan nama Ahmed Abdelwakil Elsayed Mohamed. Ia lahir di Kalyubiya, Mesir, pada 1 Januari 1987.
Dalam info tersebut juga tercantum identitas lain nan menyebut SAM sebagai penduduk negara Indonesia dengan karakter bentuk berjanggut hitam. Interpol turut mencantumkan dugaan tindak pidana nan menjeratnya, ialah pencabulan alias perbuatan cabul.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·