Jakarta -
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggagalkan penyelundupan ekspor emas terlarangan di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8/2026). Ada 30 keping emas dengan total berat 22,317 kilogram (kg) nan diamankan.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama mengatakan penyelundupan emas ini dilakukan oleh dua Warga Negara Asing (WNA) China tanpa arsip kepabeanan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
"Jadi, pada malam selesai melaksanakan konvensi pers kurang lebih sekitar pukul jam 23.50, kembali abdi negara Bea dan Cukai sukses menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Jadi, jika di-fix-kan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram alias dengan nilai peralatan sebesar Rp 60 miliar," ujar Djaka dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan usai mengumumkan upaya penyelundupan ekspor emas ilegal, pihaknya kembali menindak tindakan terlarangan tersebut. Kali ini, terdapat dua kasus nan berbeda, tapi dalam satu penerbangan nan sama.
"Untuk kronologinya, nan pertama, kasus nan pertama, penindakan ini berasal dari kajian mendalam dari intelijen Bea dan Cukai. Fokus atensi terhadap dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia, GA 860. Lagi-lagi rutenya adalah Hong Kong," ujarnya.
Hengky menjelaskan kedua pelaku tersebut teridentifikasi mempunyai pola pergerakan nan mencurigakan serta mengenai dengan jaringan nan sebelumnya sudah diungkap. Lalu, petugas Bea dan Cukai berkoordinasi intensif dengan petugas dari Aviation Security, pihak maskapai, serta pihak imigrasi untuk melakukan pemantauan tertutup terhadap pergerakan kedua sasaran tersebut.
"Sehingga kedua sasaran tersebut kami intercept di dekat boarding gate. Jadi, posisinya sudah di dalam, di boarding gate sudah siap-siap untuk berangkat alias untuk masuk pesawat. Ini jamnya 23.20 sekitar itu, sementara pesawatnya sejenak lagi bakal berangkat. Take off-nya 23.50 di boarding gate 10," bebernya.
Dalam pemeriksaan terhadap keduanya, petugas menemukan emas batangan nan dibawa dengan modus berbeda. Pertama, ZC diketahui membawa tujuh keping emas batangan seberat 8,237 kg, dengan perkiraan nilai peralatan sekitar Rp 22,2 miliar. Kedua, ZL diketahui membawa 23 keping emas batangan dengan berat 14,080 kg, dengan perkiraan nilai sekitar Rp 38 miliar.
Atas perbuatannya, ZC dan ZL telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
(rea/ara)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·