Jakarta -
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan ekspor terlarangan emas dan perhiasan dengan total berat sekitar 190 kilogram (kg) senilai Rp 502 miliar. Penindakan ini bermulai dari info masyarakat mengenai rencana pengiriman emas tanpa arsip resmi.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama mengatakan, info tersebut diterima pada 27 April 2026 mengenai adanya pesawat carter nan bakal digunakan untuk mengirim emas tanpa dilengkapi arsip ekspor.
"Tanggal 27 April 2026 tentang adanya pesawat carter nan bakal digunakan untuk mengirim emas nan tidak dilengkapi arsip ekspor. Atas info tersebut, petugas melakukan langkah-langkah pemeriksaan sehingga kita bisa menggagalkan upaya penyelundupan emas sebanyak kurang lebih total 190 kilogram. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 500 miliar," kata Djaka dalam konvensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (28/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Priyono Triatmojo menjelaskan, peralatan nan hendak diekspor terdiri dari enam koli berisi perhiasan dan koin emas nan tidak diberitahukan dalam arsip Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Barang tersebut bakal diangkut menggunakan pesawat charter dengan nomor registrasi N117NR nan dijadwalkan lepas landas dari Bandara Halim Perdanakusuma.
Dari hasil pemeriksaan di apron bandara, petugas menemukan 611 gelang emas dengan berat 60,3 kg senilai US$ 8,94 juta, serta 2.971 koin emas dengan berat 130,26 kg senilai US$ 19,4 juta.
"Petugas menemukan 6 koli perhiasan emas berbentuk gelang sebanyak 611 buah dengan berat total 60,3 kg, senilai US$ 8.940.000 dan koinmas sebanyak 2.971 buah dengan berat total 130,26 kg dengan nilai US$ 19.409.161,67. Total nilai keseluruhan peralatan adalah US$ 28.349.161,67 alias setara dengan Rp 502.544.577.047," jelas Priyono.
Atas temuan tersebut, petugas langsung melakukan penegahan dan menerbitkan surat bukti penindakan. Sebanyak empat pihak turut diamankan dalam kasus ini, ialah HH, AH, HG, serta seorang penduduk negara asing asal India berinisial PB. Nilai pabean atas komoditas tersebut mencapai Rp 486.074.725.993,8. Khusus untuk komoditas koin emas dengan HS Code 7108.12.90 nan dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5%, potensi kerugian negara dari tidak dipenuhinya tanggungjawab bea keluar diperkirakan mencapai Rp 41.193.899.800.
"Khusus untuk komoditi koinmas dengan HS Code 7108.12.90 nan dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5% sesuai ketentuan nan berlaku, potensi kerugian negara dari tidak dipenuhinya tanggungjawab biaya keluar diperkirakan mencapai Rp 41.193.899.800," ujar Priyono.
Priyono menegaskan pengawasan terhadap ekspor komoditas berbobot tinggi seperti emas bakal terus diperketat. Hal ini guna memastikan kepatuhan terhadap patokan sekaligus menjaga penerimaan negara dan stabilitas pasokan dalam negeri.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 nan bertindak sejak 17 November 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas. Aturan ini mengatur tarif bea keluar berasas jenis dan tingkat pengolahan emas.
Untuk emas batangan olahan seperti minted bar, tarif bea keluar ditetapkan sebesar 7,5-10%. Emas alias paduan emas dalam corak bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5% hingga 10%. Sementara itu, emas dalam corak granula alias corak lainnya dikenakan tarif 10% hingga 12,5%, dan emas dore dikenakan tarif lebih tinggi, ialah 12,5-15%.
(ily/ara)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·