Jakarta, CNBC Indonesia - Bea Cukai berbareng Badan Narkotika Nasional (BNN), Bareskrim Polri, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin seberat sekitar 800 kilogram dari sebuah kapal kargo asing di perairan Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam operasi campuran pengawasan laut nan menyasar aktivitas pelayaran berisiko tinggi di wilayah Kepulauan Riau dan Perairan Natuna. Dalam operasi itu, petugas mengamankan kapal MV Fuchangxing 1 nan diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi dan pertukaran info antarinstansi dalam mengawasi beragam potensi pelanggaran di wilayah perairan Indonesia.
"Pengawasan laut memerlukan koordinasi nan kuat, lantaran beragam corak pelanggaran dapat memanfaatkan jalur dan jenis sarana pengangkut nan sama. Informasi dari tiap-tiap lembaga kami kajian berbareng untuk menentukan sasaran dan langkah operasi penindakan secara tepat. Sinergi ini krusial untuk melindungi masyarakat serta menjaga aktivitas pelayaran dan perdagangan melangkah sesuai ketentuan," ujar Djaka dalam keterangan resminya.
Penindakan terhadap MV Fuchangxing 1 dilakukan di Perairan Anambas pada Sabtu (22/8/2026). Operasi tersebut merupakan hasil joint operation dan joint analysis targeting antara Bea Cukai, BNN, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri.
Berdasarkan hasil kajian intelijen, kapal kargo tersebut teridentifikasi sebagai kapal berisiko tinggi nan beraksi di area Asia. Tim campuran juga menemukan indikasi aktivitas ship-to-ship transfer (STS) dengan kapal lain berjulukan MT Ashley, nan kemudian turut menjadi sasaran pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan awal terhadap MV Fuchangxing 1, Satgas Kapal Patroli BC 30005 menemukan 40 karung berisi ketamin dengan berat total sekitar 800 kilogram.
Selain menyita peralatan bukti narkotika, petugas juga mengamankan 10 awak kapal nan terdiri dari sembilan penduduk negara Myanmar dan satu penduduk negara Taiwan. Mereka diduga terlibat sebagai pengendali kargo dalam jaringan penyelundupan narkotika transnasional.
Para kru tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman balasan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar.
Pemeriksaan kemudian dikembangkan ke kapal MT Ashley nan diduga mempunyai keterkaitan dengan aktivitas penyelundupan tersebut. Dalam proses pemeriksaan, Bea Cukai mengerahkan anjing pencari K-9 untuk menyisir seluruh bagian kapal.
Meski tidak ditemukan narkotika di atas kapal, petugas menemukan mesin vacuum seal nan diduga digunakan untuk proses pengemasan narkoba. Temuan tersebut diperkuat oleh pengakuan kru kapal nan menyebut MT Ashley pernah digunakan untuk aktivitas dropping narkotika di wilayah Taiwan dan Malaysia, serta sebagai sarana pengepakan narkoba di tengah laut.
Saat ini, seluruh peralatan bukti, termasuk kapal MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley, telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses investigasi lebih lanjut.
Selain 10 awak kapal MV Fuchangxing 1, petugas juga mengamankan enam anak buah kapal MT Ashley nan merupakan penduduk negara Indonesia. Mereka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pelayaran.
Djaka menegaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya kerjasama antarlembaga dalam menghadapi modus penyelundupan narkotika nan semakin kompleks dan lintas negara.
Menurutnya, Bea Cukai terus memperkuat joint analysis dan joint operation berbareng TNI, BNN, BIN, Polri, serta abdi negara penegak norma lainnya. Upaya tersebut didukung pertukaran intelijen, jaringan kepabeanan internasional, metode controlled delivery, armada patroli laut, teknologi x-ray, hingga unit K-9 nan ditempatkan di beragam titik rawan penyelundupan.
"Kami menegaskan bahwa kapan pun dibutuhkan, Bea Cukai siap mendukung BNN, Polri, dan seluruh abdi negara penegak hukum. Penindakan ini membuktikan bahwa kerjasama antarlembaga merupakan kekuatan nyata untuk melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, dan mempertahankan kedaulatan wilayah Indonesia," tutup Djaka.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·