BBM Pertalite Dibatasi 50 Liter per Hari, Ini Penjelasan BPH Migas

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Tangguh Yudha , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2026 |15:52 WIB

BBM Pertalite Dibatasi 50 Liter per Hari, Ini Penjelasan BPH Migas

BBM Pertalite (Foto: Okezone)

JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bahwa kebijakan pembatasan kuota dan konsumen tertentu untuk pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar nan dijadwalkan bertindak mulai 1 April 2026 tetap menunggu pengarahan resmi pemerintah.

Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas mengatakan hingga saat ini belum ada penyelenggaraan pembatasan di lapangan meskipun patokan teknis telah diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

"Jadi, kaitannya dengan program untuk penyesuaian pembelian BBM nan wajar, itu kelak pemerintah call-nya. Kami sebagai pelaksana nan membantu pemerintah kelak nunggu komando semuanya,"ungkapnya dalam konvensi pers nan digelar pada Selasa (31/3/2026).

Dia menegaskan bahwa pengedaran BBM subsidi maupun kompensasi negara tetap melangkah normal tanpa perubahan sistem pembelian.

"Hingga saat ini, pembelian BPM normal. Baik itu nan subsidi dan kompensasi negara, termasuk untuk jenis bahan bakar umur mulainya. Tudak ada pembatasan, maupun tidak ada penyesuaian-penyesuaian," tegas Wahyudi.

Diketahui, dalam surat keputusan itu dijelaskan bahwa kebijakan pengendalian penyaluran BBM dipertimbangkan berasas hasil rapat terbatas kabinet pada 28 Maret 2026 nan membahas langkah antisipasi terhadap potensi krisis daya akibat bentrok di area Timur Tengah.

"Pemerintah menilai perlu ada efisiensi penggunaan daya dan perlu melaksanakan penerapan pembelian wajar/pembatasan pembelian BBM," demikian tertulis dalam beleid.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com