Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperhitungkan setoran ke Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) bakal berkurang menjadi sekitar Rp 32 triliun per tahun. Hal itu lantaran sasaran penerapan program campuran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan Biodiesel 50% (B50) dari nan saat ini bertindak tetap B40.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, pada program B40 setoran untuk BPDP sekitar Rp 47 triliun. Artinya, dengan program B50, setoran ke BPDP berkurang hingga Rp 15 triliun.
"Berkurang. Tadinya Rp 47 triliun-an (ke BPDP), menjadi Rp 32 triliun," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Di samping itu, pemerintah telah menghitung ulang kebutuhan insentif untuk periode satu tahun penuh. Ia menyebut bahwa tren efisiensi anggaran tersebut sebenarnya sudah mulai dirasakan sejak awal kuartal kedua tahun ini.
"Kalau hitungan total ya hitungan total jadi ada pengurangan. Karena memang nilai selisih ininya insentifnya kan enggak ada. Jadi lantaran solarnya lebih tinggi terus malah FAME itu membantu lantaran selisih kan nan dibayarnya selisih kurang ya ini kan lebih jadi tidak ada insentif," imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap memperhatikan perubahan nilai minyak mentah bumi nan dapat memengaruhi anggaran subsidi di sisa tahun 2026. Meskipun beban insentif berkurang, pemerintah memastikan kesiapan biaya di BPDP tetap dalam posisi kondusif untuk mendukung peluncuran mandatori B50 nan dijadwalkan pada 1 Juli mendatang.
"Nah itu tergantung kelak nilai minyaknya. Tapi kita berhitungnya tetap rada naik begitulah rada tinggi solarnya gitulah. Hitungan kami insentif kelak hanya di sekitaran Rp 32,3 triliun untuk setahun," lanjut Eniya.
Saat ini, kementerian tengah merampungkan Keputusan Menteri (Kepmen) mengenai penetapan volume alokasi B50 untuk semester kedua tahun ini. Regulasi tersebut bakal menjadi landasan norma bagi seluruh badan upaya dalam melaksanakan mandatori pencampuran minyak sawit 50% guna memperkuat ketahanan daya nasional.
"Nanti dihitung di kepmennya Pak Menteri. Jadi mau dicantumkan di kepmennya Pak Menteri. Sudah (selesai dihitung), tinggal tanda tangan," pungkasnya.
(pgr/pgr)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·