UPT PPSAB dampingi penanganan bayi asal Trenggalek nan terlantar.
, TRENGGALEK, – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo mendampingi penanganan seorang bayi laki-laki terlantar nan ditemukan di Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Proses mengambil terhadap bayi tersebut bakal dibuka sesuai ketentuan setelah penyelidikan kepolisian dinyatakan selesai.
Pekerja Sosial UPT PPSAB Sidoarjo, Pramestiya Safitri, mengatakan bayi tersebut sekarang telah dialihkan penanganannya ke UPT PPSAB setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis di RSUD dr Soedomo Trenggalek. Hingga Kamis (30/7), sudah ada dua calon orang tua nan menyampaikan minat untuk mengangkat bayi tersebut.
"Untuk saat ini sudah ada dua calon orang tua nan menghubungi kami maupun datang langsung ke Dinas Sosial. Kemungkinan jumlahnya tetap bertambah," kata Pramestiya. Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa proses mengambil belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Prioritas Pengasuhan untuk Keluarga Kandung
Proses mengambil kudu menunggu seluruh tahapan penyelidikan kepolisian guna mencari orang tua biologis maupun family kandung bayi tersebut. Apabila family kandung ditemukan dan bersedia merawat, maka kewenangan pengasuhan tetap diprioritaskan kepada family sesuai ketentuan perlindungan anak.
"Proses mengambil baru dapat dilakukan setelah seluruh tahapan penyelidikan selesai dan tidak ada pihak family nan mengusulkan kewenangan pengasuhan," ujar Pramestiya. Selain menunggu hasil penyelidikan, UPT PPSAB juga melakukan pemantauan kondisi kesehatan bayi serta melengkapi seluruh persyaratan manajemen sebelum bayi dinyatakan dapat diadopsi.
Estimasi Waktu dan Syarat Adopsi
Berdasarkan pengalaman penanganan kasus serupa, Pramestiya menyebut bahwa proses tersebut umumnya baru dapat diselesaikan saat bayi berumur sekitar tujuh hingga delapan bulan. Calon orang tua angkat juga kudu memenuhi sejumlah persyaratan ketat.
Persyaratan tersebut antara lain telah menikah sedikitnya lima tahun, berumur 30-55 tahun, mempunyai paling banyak satu anak, mempunyai kondisi ekonomi dan sosial nan memadai, berakidah sama dengan bayi, serta berdomisili di Jawa Timur. UPT PPSAB juga mengharapkan calon orang tua angkat berasal dari wilayah asal bayi andaikan memenuhi seluruh persyaratan nan ditetapkan.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·