Bayi Down Syndrome di Makassar Dibuang, Ini yang Perlu Dipahami

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Bayi laki-laki down syndrome ditemukan tergeletak di samping rumah penduduk di Perum Griya Tonasa Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulsel, Jumat (19/6/2026). Bayi dibuang oleh orang tuanya. Foto: Dok. Istimewa

Kasus bayi laki-laki nan ditemukan di dalam kardus di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyita perhatian publik. Bayi tersebut ditemukan penduduk di sekitar Perumahan Griya Tonasa, Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, pada Jumat (19/6) pagi.

Saat ditemukan, bayi diketahui mengalami down syndrome dan juga mempunyai kelainan bawaan berupa tidak mempunyai anus (atresia ani). Di dalam kardus tersebut turut ditemukan dua popok bayi serta sebuah botol susu nan bertuliskan "Bayi Hj Tang". Setelah dievakuasi, bayi langsung dibawa ke rumah sakit dan dijadwalkan menjalani operasi.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan, apakah down syndrome sebenarnya bisa diketahui sejak bayi tetap berada di dalam kandungan?

Down Syndrome Tidak Bisa Dicegah

Ilustrasi anak down syndrome. Foto: Thinkstock

Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan, dr. Andrew Christian Yurius, Sp.OG, menjelaskan bahwa down syndrome merupakan kelainan genetik akibat adanya kelebihan kromosom nomor 21 alias nan dikenal sebagai trisomi 21.

"Down syndrome tidak bisa dicegah lantaran merupakan kelainan genetik. Namun, ada beberapa aspek akibat nan dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya kondisi ini, seperti kehamilan pada usia di atas 35 tahun, riwayat down syndrome dalam keluarga, alias pernah mempunyai kehamilan sebelumnya dengan kondisi serupa," ujar dr. Andrew kepada kumparanMOM, Rabu (24/6).

Ia menegaskan bahwa kekurangan masam folat maupun style hidup tidak terbukti menjadi aspek akibat langsung terjadinya down syndrome.

Bisakah Down Syndrome Dideteksi Sejak Kehamilan?

Meski tidak dapat dicegah, down syndrome dapat dideteksi sejak masa kehamilan melalui beragam pemeriksaan skrining.

Menurut dr. Andrew, ibu mengandung dapat menjalani Non-Invasive Prenatal Testing (NIPT) mulai usia kehamilan lebih dari 9 minggu. Selain itu, pemeriksaan USG skrining trimester pertama melalui pengukuran Nuchal Translucency (NT) dan Nasal Bone (NB) juga dapat dilakukan pada usia kehamilan 11-14 minggu.

"Apabila hasil skrining menunjukkan akibat tinggi, pemeriksaan pasti dilakukan melalui pemeriksaan kromosom menggunakan sampel langsung dari janin, baik melalui cairan ketuban maupun jaringan plasenta," jelasnya.

Apa nan Harus Dilakukan Jika Janin Terdiagnosis Down Syndrome?

Apabila pemeriksaan down syndrome telah dipastikan, langkah terpenting adalah mempersiapkan diri untuk menerima kondisi tersebut sekaligus memahami kebutuhan anak di masa mendatang.

"Orang tua sebaiknya mulai mencari info nan benar, mengenal kondisi down syndrome, mempelajari pilihan terapi nan tersedia, serta berasosiasi dengan organisasi pendamping agar lebih siap menghadapi beragam tantangan setelah bayi lahir," kata dr. Andrew.

Ia juga mengingatkan bahwa berbeda dengan sejumlah negara lain, tindakan terminasi kehamilan lantaran pemeriksaan down syndrome tidak diperbolehkan di Indonesia. Oleh lantaran itu, penemuan awal bermaksud agar orang tua dapat mempersiapkan persalinan dan perawatan bayi secara optimal, bukan untuk mengakhiri kehamilan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan