Bayar Pajak dari Mana Saja, Kini Bisa via ATM hingga E-Wallet

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 05 April 2026 |18:05 WIB

Bayar Pajak dari Mana Saja, Kini Bisa via ATM hingga E-Wallet

Bayar Pajak dari Mana Saja, Kini Bisa via ATM hingga E-Wallet (Foto: Freepik)

JAKARTA - Pemerintah terus memperluas kemudahan jasa pembayaran pajak wilayah melalui beragam kanal digital nan modern dan mudah diakses masyarakat.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny mengatakan, kebijakan ini merupakan respons atas kebutuhan penduduk Jakarta nan mempunyai mobilitas tinggi sehingga memerlukan jasa pembayaran nan fleksibel.

“Pemprov DKI Jakarta menghadirkan beragam channel pembayaran agar masyarakat dapat menunaikan tanggungjawab pajaknya dengan lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa kudu datang langsung ke instansi pelayanan,” ujar Morris, Jakarta, Minggu (5/4/2026).

Dia menjelaskan, saat ini pembayaran pajak wilayah dapat dilakukan melalui beragam kanal, seperti ATM, teller bank, internet banking, mobile banking, virtual account, hingga platform digital seperti e-commerce dan QRIS.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga telah bekerja sama dengan beragam lembaga perbankan dan perusahaan teknologi finansial untuk memperluas akses jasa pembayaran. Sejumlah mitra tersebut antara lain Bank BCA, BNI, BRI, BTN, Bank DKI, Mandiri, serta beragam platform digital seperti Tokopedia, GoPay, OVO, dan lainnya.

Khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemprov DKI Jakarta menyediakan kanal pembayaran nan lebih beragam, termasuk tambahan jasa seperti phone banking, CMS, hingga RTGS.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin finance lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com