Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah meningkatkan jasa dalam sistem inti manajemen pajak alias Coretax. Salah satunya adalah dengan menambah fitur QRIS untuk pembayaran.
Peningkatan jasa ini menjadi bagian dari proyek pembangunan jasa pendukung nan disebut surrounding system Coretax, sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis DJP 2025-2029.
"Pembangunan kanal pembayaran pajak melalui QRIS untuk memperluas kemudahan dan kecepatan transaksi pembayaran pajak," dikutip dari Renstra DJP 2025-2029 nan tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Selasa (21/4/2026).
Selain menambahkan fitur QRIS, jasa pendukung Coretax nan ditingkatkan juga bakal ditambah dengan penambahan jasa bilingual pada kanal chat untuk meningkatkan aksesibilitas bagi wajib pajak (WP).
Adapula penerapan pembaruan SIKKA (Sistem Informasi Keuangan, Kepegawaian, dan Aktiva) untuk mendukung pengelolaan SDM, serta optimasi jasa Contact Center guna mewujudkan jasa perpajakan nan responsif, modern, dan mudah diakses.
Terakhir, adalah pengembangan dashboard statistik pajak sebagai dasar kajian untuk pengambilan keputusan berbasis data.
"Pembangunan surrounding system Coretax mencakup inisiatif untuk meningkatkan pelayanan dan optimasi pengalaman pengguna," sebagaimana tertera dalam Renstra DJP terbaru itu.
(arj/mij)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·