Bawang dan Cabai Impor Ilegal Disita Bareskrim di Kalbar 23 Ton Lebih

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Pontianak -

Satgas Penegakan Hukum terhadap Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri membongkar praktik penyelundupan komoditas pangan impor terlarangan di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Dalam operasi tersebut, polisi menyita 23,1 ton bawang hingga cabe kering nan diduga masuk secara ilegal.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan petugas menggeledah dua letak penyimpanan nan berada di area Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Penggeledahan dilakukan pada Senin (13/4).

"Telah dilakukan penindakan alias penegakan norma terhadap dugaan tindak pidana penyelundupan berupa importasi terlarangan komoditas pangan di Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat," kata Ade Safri melalui keterangannya, Selasa (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Safri memerinci, letak pertama nan digerebek berada di Jalan Budi Karya Nomor 5, Pontianak Selatan. Di sana, petugas menemukan 10,35 ton bawang nan terdiri atas bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai kuning.

Sementara itu, di letak kedua, ialah di kompleks Pontianak Square, petugas menyita 12,79 ton komoditas pangan. Selain beragam jenis bawang, polisi menemukan ribuan kilogram cabe kering.

"Total komoditas pangan hasil impor terlarangan nan ditemukan sejumlah 23.146 kilogram alias 23,146 ton," jelas Ade Safri.

Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 23,1 ton bawang dan cabe hasil impor terlarangan di Pontianak, Kalimantan Barat. (dok Polri)Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 23,1 ton bawang dan cabe hasil impor terlarangan di Pontianak, Kalimantan Barat. (dok Polri)

Berdasarkan hasil penjelasan terhadap pemilik gudang, lanjut Ade Safri, barang-barang tersebut berasal dari beragam negara. Bawang merah berasal dari Thailand, bawang putih dan cabe kering dari China, serta bawang bombai dari Belanda.

Ade Safri menyebut, puluhan ton komoditas tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari negara tetangga. "Penyelundupan alias impor terlarangan komoditas pangan tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui negara Malaysia," ungkapnya.

Saat ini, polisi telah memasang garis polisi di kedua letak gudang. Ade Safri menegaskan pihaknya juga tengah memburu pemasok utama peralatan terlarangan tersebut.

"Para pemilik toko alias peralatan membeli komoditi pangan hasil impor terlarangan dari layer di atasnya nan saat ini sedang diburu keberadaannya," tegas Ade Safri.

Terkait itu, Bareskrim berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak guna penitipan peralatan di penyimpanan setempat. Di sisi lain, Satgas juga tengah memantau tiga letak lain di wilayah Kalimantan Barat nan diduga menjadi tempat penyimpanan peralatan serupa.

Tindak Lanjut Perintah Presiden

Pengungkapan kasus penyelundupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto soal pencegahan penyelundupan lantaran merugikan finansial negara. Perintah itu diberikan Presiden Prabowo kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

"Pekerjaan kita tetap berat, perjalanan mash panjang, kebocoran tetap terjadi, penyelundupan tetap terjadi, Panglima TNI-Kapolri-Menteri Keuangan, Anda punya lembaga-lembaga nan tugasnya untuk menghentikan penyelundupan, gunakan segala kewenangan nan ada pada Anda untuk menegakkan itu," ujar Prabowo dalam pidatonya di Kejagung, Jumat (10/4).

Ia juga meminta lembaga-lembaga lain di semua tingkatan bekerja sama, terutama dalam menegakkan hukum.

(ond/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News