Yogyakarta -
Belasan terdakwa kasus dugaan kekerasan daycare Little Aresha menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Massa orang tua korban turut hadir.
Sidang nan dimulai pukul 11.00 WIB ini menghadirkan 11 dari 13 terdakwa. Mereka berkedudukan sebagai pengasuh di daycare. Mereka adalah FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan terdakwa Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan nan menaungi daycare, ialah DK (51) dan AP (42), bakal disidangkan setelah ini.
"Sidang dengan nomor perkara 194/Pid.Sus/2026/PNYyk dinyatakan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," jelas ketua majelis hakim, Sunaryanto, membuka persidangan, Selasa (18/8/2026).
Sidang perdana ini dihadiri ratusan orang tua korban. Mereka turut membawa banner berisi protes dan curahan hati soal kasus ini. Meski begitu, majelis pengadil meminta banner tersebut disimpan saat persidangan dimulai.
"Kita tuh, ya mungkin jika saya, kan banyak juga wali siswa nan nggak bisa ngikutin, aktif ngikutin gitu, lantaran kendalanya kerja, waktunya jadi kurang buat ngurusin kasus ini, buat ngawal kasus ini gitu," ujar alah satu orang tua korban, Imedia Dwi Anjani (38).
Baca selengkapnya di sini
(idh/dhn)
43 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·