Bawa Paket Sabu dalam Kaleng Biskuit, Pengedar Narkoba Ditangkap di Jaktim

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang laki-laki berinisial IO (33) di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim). IO merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

"Kami tidak bakal memberi ruang bagi peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sigap personil setelah menerima info dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan nan berangkaian dengan narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung, Kamis (4/6/2026).

Penangkapan dilakukan pada hari Rabu (3/6) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah. Polisi kemudian menggeledah letak penangkapan kurir narkoba itu.

"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kaleng biskuit berisi lima plastik klip besar sabu dengan total berat bruto mencapai 510,3 gram," jelasnya.

Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan IO mengaku hanya bekerja mengambil dan mengantarkan paket sabu. IO mengaku diperintah oleh seseorang berinisial NB.

"Tersangka menerima paket nan dikirim melalui ojek online. Setelah peralatan diterima, tersangka diarahkan untuk menyerahkan paket tersebut kepada seseorang berinisial FN. Namun sebelum sempat diserahkan, tersangka sukses diamankan petugas," ujarnya.

Menurutnya, IO baru pertama kali menjadi kurir narkoba. Kepada penyidik, dia mengaku dijanjikan sejumlah duit oleh pelaku nan saat ini tetap dalam pengejaran polisi.

Dari tangan IO, polisi menyita satu unit handphone miliknya untuk kepentingan penyidikan. Saat ini pihaknya tetap melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran sabu itu.

"Kami tetap memburu pihak lain nan diduga terlibat, termasuk NB dan FN. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," bebernya.

Oleh penyidik, IO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(rdh/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News