
Ilustrasi.
JAKARTA - Seorang pilot maskapai asing asal Malaysia, Mohd Saufi bin Othman (MSO), ditangkap Bareskrim Polri dan Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi. Dia terciduk membawa narkotika dengan berat sekitar 25 kilogram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan MSO berasal dari proses pengecekan saat pelaku tiba di Terminal 3 Bandara Soetta pada Selasa, 28 Juli, sekira pukul 23.30 WIB.
“Pemantauan petugas Bea Cukai di x-ray penumpang internasional memandang salah satu koper nan mencurigakan. Setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya, MSO, nan merupakan pilot salah satu maskapai penerbangan asing,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Menurut Eko, dari hasil pemeriksaan didapati peralatan bukti berupa 70.114 butir ekstasi dengan berat kurang lebih 25 kilogram. Selain itu, ditemukan juga satu balut paket narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram dalam sebuah koper.
“Saat diperiksa, tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 balut besar dan 1 balut paket narkotika jenis sabu,” ujar Eko.
Berdasarkan keterangan, pelaku mengaku mendapat perintah dari seorang bandar asal Negeri Jiran untuk membawa peralatan haram narkotika itu ke Jakarta dan dijanjikan bayaran sebesar 50 ribu ringgit Malaysia.
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·